Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TPNPB OPM Ungkap Jumlah Minimal Personel dan Senjata di Tiap Kodap

Selain mengatur soal jumlah minimal personel, TPNPB OPM juga mensyaratkan bagi tiap-tiap Kodap untuk memiliki senjata.

15 April 2025 | 07.14 WIB

TPNPB-OPM Kodap Yahukimo pimpinan Semut B. Sobolim di Yahukimo, Papua Pegunungan, 9 April 2025. Dok. TPNPB-OPM
Perbesar
TPNPB-OPM Kodap Yahukimo pimpinan Semut B. Sobolim di Yahukimo, Papua Pegunungan, 9 April 2025. Dok. TPNPB-OPM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB OPM Sebby Sambom mengungkapkan jumlah minimal anggota yang harus dimiliki tiap-tiap komando daerah pertahanan (Kodap). Dia berujar, satu Kodap sedikitnya harus diisi 2.500 anggota orang asli Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam anggaran dasar rumah tangga kami, kalau mau dapat satu Kodap personelnya minimal 2.500," katanya dalam wawancara daring bersama Tempo, pada Ahad, 13 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan, satu Kodap terdiri dari sejumlah batalion. Saat ini tercatat OPM telah memiliki total 36 Kodap yang tersebar di wilayah Papua.

Selain mengatur soal jumlah minimal personel, TPNPB-OPM juga mensyaratkan bagi tiap-tiap Kodap untuk memiliki senjata. "Syarat senjata kami minta lima pucuk," ujar Sebby.

Senjata yang dimiliki oleh kelompok separatis ini didapat dari pecatan tentara dan polisi. OPM juga mendapat pasokan senjata api ilegal dari jaringan pembuat senjata di Bojonegoro, Jawa Timur. 

Sumber pasokan senjata untuk TPNPB-OPM juga berasal dari luar negeri. Satgas Damai Cartenz mencatat, sejak 2020 hingga 2024, pasokan senjata api yang mengalir ke OPM mayoritas berasal dari Mindanao Selatan, Filipina.

Adapun kini OPM telah menyatakan perang di 10 wilayah Kodap. Sejumlah wilayah yang dinyatakan masuk ke zona merah di Papua di antaranya Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Maybrat, Dogiyai, Paniai, dan Deiyai. 

Sebby mewanti-wanti pendatang dari luar Papua agar meninggalkan wilayah konflik. Menurut Sebby, imbauan bagi warga sipil itu untuk menghargai fungsi hukum humaniter internasional. 

"Untuk warga non-Papua dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Bali yang berada di wilayah perang, tinggalkan Papua," ujarnya.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus