Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Babak Awal Membongkar Petral

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas bos Petral, Bambang Irianto, sebagai tersangka suap pengadaan minyak mentah. Baru permulaan.

14 September 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KABAR penetapan ter-sangka skandal perdagangan minyak dan gas bumi oleh -Komisi Pemberantas-an Korup-si membuat grup Whats-App “Reform Ta-ta Kelola Migas” riuh. Anggota grup percakapan yang terdiri atas personel Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Nasional bentukan Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya -Mineral 2014-2016, bersahut-sahutan setelah -sebu-ah taut-an berita diunggah ke grup tersebut.

Fahmy Radhi, yang menjadi penanggap pertama berita itu, memuji kerja KPK. “Setelah empat tahun, patut diapresiasi,” tulis dosen Universitas Gadjah Mada itu. Daniel Purba, eks anggota Tim Reformasi yang kini menjabat Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT Pertamina, sempat berkelakar apakah perlu menggelar jumpa pers menanggapi pengumuman KPK. Mayoritas anggota grup berseru “setuju”. “Anggota grup bersemangat dengan progres kasus tersebut,” ujar Agung Wicaksono, anggota Tim Reformasi yang sekarang menjadi Direktur Utama PT Transjakarta, pada Kamis, 12 September lalu.

Pada hari grup WhatsApp Tim Reformasi itu ramai, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengumumkan Bambang Irianto, bekas Direktur Pelaksana Pertamina Energy Services Private Limited (PES), sebagai tersangka kasus jual-beli minyak mentah dan produk kilang. KPK menengarai Bambang, yang juga pernah menjabat Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), induk usaha PES, menerima imbalan sedikitnya US$ 2,9 juta atau sekitar Rp 40,4 miliar dari Kernel Oil Private Limited atas jasanya memenangkan perusahaan itu dalam tender yang diselenggarakan PES pada 2009-2012. Untuk menampung besel dari perusahaan yang berbasis di Singapura itu, Bambang diduga menggunakan SIAM Group Holding Limited, perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Islands, negara suaka pajak.


 

Di Petral dikenal adanya daftar mitra usaha terseleksi (DMUT)—per­usahaan rekanan yang bisa mengikuti tender pengadaan minyak. Tapi Bambang bersama sejumlah pejabat PES bisa menentukan mitra yang berhak mengikuti lelang sehingga tak semua perusahaan yang terdaftar dalam DMUT bisa berpartisipasi. Dengan kata lain, pemenangnya sudah diatur sejak awal.

 


 

Penyimpanan duit di British Virgin -Islands tersebut tak terusut Tim Reformasi saat merampungkan kajian mengenai tata niaga minyak oleh Petral. Pertamina yang menyewa KordaMentha, kantor auditor independen asal Australia, untuk menginvestigasi aktivitas bisnis Petral juga tak menemukan ihwal duit tersebut.

Fahmy Radhi mengatakan Tim Reformasi hanya berhasil mengidentifikasi pola perdagangan minyak oleh Petral. Pertamina, sebagai perusahaan induk, memerintahkan Petral untuk memprioritaskan perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC), perusahaan bonafide, dan pemilik kilang dalam lelang pengadaan minyak. Dalam praktiknya, bukan Petral yang berperan. Perusahaan yang berkantor di Hong Kong itu tak banyak beraktivitas. Kegiatan pengadaan bisnis dikerjakan oleh PES, yang bermarkas di Singapura. Dalam peng-adaan, PES memang memenangkan per-usahaan minyak nasional, tapi, kata Fahmy, “Itu kedok belaka.”

Tak semua perusahaan minyak nasional yang berkongsi dengan Petral merupakan produsen atau pengelola ladang minyak. Fahmy mencontohkan pembelian minyak dari Nigeria lewat PetroVietnam Oil Company. Tim Reformasi menganggap transaksi itu janggal karena pemilik mayoritas hak alokasi minyak di wilayah Afrika Barat tersebut adalah Trafigura—perusahaan energi yang berbasis di Belanda—alih-alih PetroVietnam. Perusahaan minyak asal Maladewa, negara yang lebih dikenal sebagai destinasi pelesiran ketimbang negara kaya minyak, juga pernah memasok minyak ke Petral.

Kepada Fahmy, sejumlah informan kunci yang ditemui Tim Reformasi di Jakarta dan Singapura mengungkapkan perusahaan itu bisa menang karena sudah me-ngantongi informasi harga penawaran kompetitornya sebelum lelang ditutup. Pada waktu itu, Tim Reformasi mencurigai ada data tender yang merembes ke luar perusahaan. “Korporasi yang sudah dikondisikan menang akan masuk dengan harga penawaran yang lebih murah karena sudah tahu banderol lawannya,” ujar Fahmy.

Wasangka Tim Reformasi itu terbukti dalam penyelidikan KordaMentha, yang disewa Pertamina. Direktur Utama Pertamina 2014-2017, Dwi Soetjipto, yang memegang laporan audit forensik itu, menjelaskan data pengadaan minyak merembes keluar dari PES lewat surat elektronik [email protected]. Melalui jejaring e-mail, semua data lelang dibocorkan ke pihak luar. Akibatnya, Pertamina tidak mendapatkan harga yang kompetitif.

Kernel, yang kerap dimenangkan Bambang Irianto, melakukan pendekatan sejak Bambang masih di Pertamina. Pada 2008, sebelum digeser ke PES untuk menjabat vice president marketing dan kemudian direktur pelaksana, Bambang diketahui bertemu dengan perwakilan Kernel, yang merupakan rekanan PES dalam pengadaan minyak mentah. Tak mengherankan jika kemudian informasi soal pengadaan bocor ke luar.

Masih merujuk pada laporan yang sama, Dwi menyebutkan ada lima pegawai Petral yang tak kooperatif selama audit forensik berlangsung. Kelimanya mengaku tak -ingat kata kunci akun tersebut. Audit tersebut juga mendeteksi aktivitas Bambang. “Yang bersangkutan berkomunikasi dengan pengusaha atau trader minyak,” ucap Dwi. Meski begitu, audit KordaMentha tak mendeteksi transaksi janggal ke -rekening Bambang. “Mereka tak punya akses ke sana,” dia menjelaskan.

Dwi kemudian mengirimkan hasil audit KordaMentha ke KPK. Ia juga diminta memaparkan laporan tersebut di hadapan pemimpin komisi antikorupsi pada awal 2016. Sebagaimana Pertamina, Tim Reformasi menyerahkan kajian tata niaga Petral ke Kuningan, kantor KPK di Jakarta Selatan. Menurut Agung Wicaksono, anggota Tim Reformasi, dokumen kajian timnya diterima Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad. Baik Dwi maupun Agung mengatakan, setelah mereka memaparkan temuan, KPK tak pernah memanggil lagi.

Diumumkan oleh KPK pada Selasa, 10 September lalu, skandal Petral sebenarnya naik ke penyidikan sejak Juli lalu. Kasus ini sendiri mengerucut sejak 2018. Setelah naik ke penyidikan, diam-diam KPK sudah memeriksa 53 saksi dan menggeledah lima lokasi hingga 6 September lalu. Saking senyapnya, pengusutan Petral cuma diketahui kalangan terbatas. KPK tak mau gembar-gembor karena ingin mengangkut banyak bukti penting.

Dalam penyelidikan tersingkap modus Bambang Irianto memenangkan vendor tertentu. Di Petral dikenal adanya daftar mitra usaha terseleksi (DMUT)—per-usahaan rekanan yang bisa mengikuti tender pengadaan minyak. Tapi Bambang bersama sejumlah pejabat PES bisa menentukan mitra yang berhak mengikuti lelang sehingga tak semua perusahaan yang terdaftar dalam DMUT bisa berpartisipasi. Dengan kata lain, pemenangnya sudah diatur sejak awal.

Mantan Direktur Utama Petral, Bambang Irianto. Dok. BUMN.GO.ID

Misalnya salah satu perusahaan yang sering diundang ikut tender dan mengirimkan kargo untuk Pertamina adalah Emi-rates National Oil Company (ENOC). Komisi menduga ENOC hanya “perusahaan bendera” yang dipakai oleh Kernel Oil untuk mengikuti lelang. Bambang ditengarai terus mengundang ENOC meski mengetahui bahwa perusahaan itu tak pernah mengirimkan kargo ke Pertamina. Atas jasa-nya mengamankan Kernel, Bambang diduga menerima imbalan dalam beberapa kali transfer sepanjang 2010-2013.

Duit itu tak tercium karena Bambang menggunakan SIAM Group Holding Li-mited di British Virgin Islands sebagai penampung. Setelah menganalisis sejumlah laporan keuangan, KPK menjalin kerja sama dengan otoritas Singapura dan British Virgin Islands untuk menelusuri dan membuka catatan transfer Kernel ke perusahaan cangkang tersebut. Dengan bukti-bukti yang telak tersebut, dalam gelar perkara pemimpin KPK sepakat menaikkan kasus Petral ke penyidikan.

Sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka suap, yang dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Antikorupsi, KPK sempat berencana mengenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang yang sama. Dua pasal ini mengatur soal korupsi yang merugikan keuangan negara. Tapi penggunaan pasal ini memerlukan audit kerugian negara yang menyita waktu yang tak sebentar. KPK memastikan penetapan tersangka Bambang baru permulaan dalam membongkar praktik lancung dalam pengadaan migas. “Untuk itu, KPK mengajak masyarakat mengawal kasus ini,” kata Laode Muhammad Syarif.

Tempo mendatangi rumah Bambang yang terletak di Jalan Pramuka Sari III Nomor 11, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 September lalu. Tardi, pegawai di rumah itu, mengatakan majikannya pergi sejak pagi dan tak tahu ke mana lokasi tujuannya. Dia berjanji menyampaikan surat permohonan wawancara kepada Bambang. “Tak ada orang di rumah,” ujarnya.

RAYMUNDUS RIKANG, DEVY ERNIS

 


 

Empat Tahun Penyelidikan

PENGUSUTAN kasus Pertamina Energy Trading Limited (Petral) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Utama Petral, Bambang Irianto, sebagai tersangka karena diduga menerima suap US$ 2,9 juta dari Kernel Oil Private Limited setelah menyelidiki kasus itu selama empat tahun. Laporan audit forensik KordaMentha, auditor independen asal Australia, terhadap Petral menyebutkan ada kejanggalan dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.

 

1969:
Petra Oil Marketing Corporation Limited, yang terdaftar di Bahama, dan Petral Oil Marketing Corporation, yang terdaftar di Amerika Serikat, mendirikan Petral Group.

5 Maret 1978:
Kedua perusahaan itu memutuskan merger dan membentuk Petra Oil Marketing Limited, yang berkantor di Hong Kong.

1992:
Perusahaan Zambesi Investments Limited, yang terdaftar di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Private Limited, yang terdaftar di Singapura, menjadi pemilik Petra Oil Marketing Limited.

September 1998:
Pertamina mengakuisisi perusahaan tersebut.

12 Februari 2001:
Pertamina mengubah nama perusahaan tersebut menjadi Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

September 2008:
Pertamina membentuk unit Integrated Supply Chain (ISC).

Januari 2009:
ISC mulai efektif bekerja.

Desember 2009:
Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Salah satu targetnya: memberantas mafia minyak dan gas bumi.

Februari 2012:
Muncul wacana pembubaran Petral.

2013:
Pendapatan Petral tercatat US$ 33,35 miliar atau sekitar Rp 460 triliun.

2014:
Rencana pembubaran Petral mencuat di Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setelah dilantik, Jokowi membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, yang dipimpin Faisal Basri.
Petral mengimpor 333.500 barel minyak mentah per hari.

April 2015:
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengumumkan rencana pembubaran Petral.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggandeng KPK.

Mei 2015:
Masa tugas Tim Reformasi Tata Kelola Migas berakhir. Petral dibubarkan.

Juli 2015:
Audit forensik Petral melalui kantor auditor KordaMentha dimulai.

November 2015:
Audit forensik Petral selesai. Hasilnya ditemukan kejanggalan dalam pengadaan minyak periode 2012-2014.

10 September 2019:
KPK menetapkan mantan Direktur Utama Petral, Bambang Irianto, sebagai tersangka. Bambang diduga menerima suap dari Kernel Oil Private Limited sebesar US$ 2,9 juta selama 2010-2013.

Kernel Oil
- 2010-2013: Menyuap Bambang Irianto, yang waktu itu menjabat Vice President Marketing Pertamina Energy Services, agar menang tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
- 2013: Menyuap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat itu, Rudi Rubiandini, sebesar US$ 400 ribu dalam tender penyaluran minyak mentah.

 

Pengadaan Minyak

Sebelum 2012
- Pertamina menugasi Pertamina Energy Services (PES) untuk membuka tender.
- PES membuka tender untuk semua vendor.
- Vendor adalah national oil company (NOC), major oil company, refinerydan trader.

Setelah 2012
- Presiden menginstruksikan efisiensi dalam pengadaan dengan cara membeli minyak ke sumber-sumber utama.
- PES harus mengacu pada pedoman yang ditetapkan Pertamina dengan urutan prioritas peserta tender adalah NOC, refiner/producer, pembeli/ penjual potensial.
- Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan yang masuk daftar mitra usaha terseleksi.
- Saat PES membuka tender, ternyata tidak semua perusahaan dalam daftar mitra usaha terseleksi diundang mengikuti tender.
- PES memenangkan Emirates National Oil Company (ENOC). Rupanya, ENOC merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan Kernel.

Pengadaan oleh Integrated Supply Chain
- Pertamina mengundang vendor untuk masuk daftar mitra usaha terseleksi.
- Penutupan dan evaluasi penawaran tender.
- Pengumuman pemenang.

Audit KordaMentha
- Pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak kerap dibocorkan oleh lima pegawai PES.
Penerima bocoran informasi adalah Global Energy Resources Private Limited dan Veritaoil Private Limited.
- Global dikendalikan oleh pengusaha yang menguasai GT Energy Limited, Veritaoil, dan Gold Manor International Limited.
Global mengeruk US$ 14,2 miliar atau sekitar Rp 195,21 triliun selama bertransaksi dengan PES.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus