Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI berharap lembaga survei penyelenggara quick count atau hitung cepat mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen. Bawaslu pun mengingatkan kembali aturan norma perundang-undangan mengenai batasan bagi lembaga survei.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Puadi saat menghadiri peluncuran Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia, seperti dikutip bawaslu.go.id, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puadi menjelaskan, lembaga survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang diatur dalam ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 hingga Pasal 450. Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 488 poin kedua item c dan d disebutkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat berupa survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Selain itu, Puadi juga mengingatkan adanya pengumuman hasil survei saat masa tenang.
“Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp 12 juta. Hanya saja kemudian dimaknai oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014 yang pada intinya tidak dilarang sepanjang sesuai dengan sesuai dengan prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi,” ujarnya.
Lebih lanjut Puadi menjelaskan mengenai penghitungan cepat berdasarkan putusan MK nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014 tersebut menunjukkan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa quick count mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan.
Menurutnya, dalam dua putusan MK tersebut harus diingat bahwa quick count bukanlah hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui.
“Oleh sebab itu, menurut Mahkamah pengumuman hasil quick count begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945,” urai Puadi.
Selanjutnya soal pengaturan quick count...
Dia melanjutkan, pengaturan quick count selanjutnya mengalami perubahan norma dari yang sebelumnya hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari pemungutan suara, menjadi hasil penghitungan cepat pemilu bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sesuai Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017.
“Bawaslu sendiri punya kewenangan dalam penanganan kode etik dan pidana pemilu apabila lembaga survei diduga melanggar prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi. Jadi jangan ada tendensi dan manipulasi,” kata dia.
Tiga Kriteria Lembaga Survei yang Ideal
Puadi menjabarkan tiga kriteria bagi lembaga survei agar ideal dalam pemilu.
Pertama, katanya, lembaga survei menjadi pihak yang dapat memitigasi membesarnya polarisasi menjelang dan pasca-pemilihan presiden (Pilpres) 2024 nanti.
Kedua, lanjut dia, lembaga survei dapat menunjukkan tanggung jawab moral dengan berkontribusi nyata melahirkan satu gagasan politik ideal.
Ketiga, setelah melahirkan satu gagasan politik, lembaga-lembaga survei ini lalu duduk bersama dengan para pemangku kepentingan seperti pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk menyusun satu model pertarungan politik yang sehat bagi para kontestan Pemilu 2024.
Selanjutnya kilas balik quick count...
Kilas Balik Quick Count
Pemilu serta pemilihan presiden-wakil presiden langsung pada 2004 sangat berkaitan erat dengan awal mula pelaksanaan quick count di Indonesia. Saat itu rakyat Indonesia untuk pertama kali mengenal sistem pemilihan presiden-wakil presiden secara langsung.
Quick count merupakan metode statistik untuk mengetahui hasil pemilihan suara dengan mengambil sampel di sejumlah tempat pemungutan suara. Sampel yang diambil juga tak sembarang, melainkan secara acak dan representatif mewakili karakteristik populasi di Indonesia. Hitung cepat dilakukan dengan metodologi khusus sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Perintis Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) bisa disebut sebagai perintis quick count dalam Pemilu dan Pilpres di Indonesia. Mereka dilaporkan sudah berencana mempraktikkan metode itu sejak masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Akan tetapi, hal itu baru terlaksana pada Pemilu 2004.
Setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2004, pemerintah melalui KPU membenahi sistem hitung cepat. Selain itu, hal tersebut juga mendorong tumbuhnya lahan bisnis baru dengan berdirinya berbagai lembaga survei hingga konsultan quick count.
Selain quick count, saat itu juga dikenal istilah exit poll. Exit poll adalah survei yang digelar di hari pemungutan suara dan dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS). Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada pemilih yang sudah selesai mencoblos.
Sejak Pemilu dan Pilpres 2019 tercatat ada 40 lembaga survei yang terdaftar di KPU.