Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Beda Sikap SBY dan Prabowo soal TNI Aktif di Jabatan Sipil

SBY menyatakan bahwa tentara aktif harus pensiun lebih dulu bila ingin masuk ke dunia politik ataupun pemerintahan.

25 Februari 2025 | 12.14 WIB

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pengarahan dalam pembukaan Kongres Partai Demokrat ke-VI di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pengarahan dalam pembukaan Kongres Partai Demokrat ke-VI di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 24 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa tentara aktif harus pensiun lebih dulu bila ingin masuk ke dunia politik ataupun pemerintahan. SBY menyatakan hal itu sudah ia terapkan ketika mensyaratkan anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk pensiun dari militer sebelum beralih pengabdian ke dunia politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

SBY berujar bahwa ajaran TNI aktif harus pensiun sebelum masuk ke pemerintahan atau dunia politik, sudah ada ketika dirinya masih aktif di militer. "Itu salah satu doktrin yang kami keluarkan dulu pada saat reformasi. Kalau mau berpolitik, pensiun," ucap SBY yang pernah menjabat Ketua Tim Reformasi ABRI kala itu, Ahad 23 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sikap SBY itu berbeda dengan yang kerap ditampilkan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo yang dilantik pada Oktober 2024 menunjuk ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. 

Status Teddy masih sebagai TNI aktif ketika mengemban tugas di pemerintahan tersebut. Belum lama ini, Prabowo juga kembali menunjuk TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil. Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya didapuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog. 

Perwira tinggi TNI AD itu baru-baru ini juga dilantik sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI. Novi Helmy kini menjabat di lingkungan Mabes TNI sekaligus jabatan sipil.

Rentetan pengangkatan TNI aktif di jabatan sipil itu disebut meningkat sejak pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Dalam catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, pada 2023 sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif mendapat jabatan sipil. Sebanyak 29 di antaranya merupakan perwira aktif yang menjabat di luar sepuluh lembaga sesuai ketentuan UU TNI.

Dalam revisi Undang-undang TNI, yang kini masuk di Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR, terdapat satu usulan penambahan pasal yang berpotensi menyebabkan banyaknya TNI aktif mendapat penugasan di sipil.

Usulan perubahan itu tertuang pada Pasal 47 ayat 2 RUU TNI. Beleid itu menyatakan adanya perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

Usulan di pasal itu membuka peluang kepada prajurit TNI aktif ditempatkan pada kementerian atau lembaga, selain dari 10 instansi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik usulan perubahan pasal tersebut.

"Perubahan ini dapat menjadi legitimasi kebijakan keliru dalam pelibatan dan mobilisasi TNI dalam menjalankan program pemerintahan Prabowo," dalam keterangan koalisi, Sabtu, 22 Februari 2025 

Di pemerintahan Prabowo, TNI kerap dilibatkan dalam urusan sipil domestik. Misalnya program Makan Bergizi Gratis hingga pelaksanaan proyek strategis nasional.

Selain itu, Koalisi menganggap bahwa perluasan wewenang TNI di jabatan sipil justru hanya memperlemah profesionalisme instansi keamanan tersebut. Terlebih lagi penempatan militer aktif di jabatan sipil acap kali tidak sesuai kapasitas ataupun kompetensinya.

Pilihan Editor: Tentara Aktif Jadi Dirut Bulog Dinilai Langgar UU TNI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus