Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Isu pegawai negeri sipil atau PNS pria bisa beristri lebih dari satu, sedangkan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat ramai diperbincangkan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Work! Loh kok PNS ini makin aneh dan gaje? Keuntungan untuk masyarakat apa ya?" cuit warganet melalui media sosial Twitter @workfess, Rabu, 31 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Kepegawaian Negara atau BKN ikut buka suara soal polemik ini. Berikut ragam respons BKN dihimpun Tempo.
Aturan 40 tahun silam
Menanggapi hal itu, BKN menyebut peraturan terkait telah terbit sejak 40 tahun silam.
"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," tulis BKN dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Juni 2023.
Hal senada juga diungkap Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Bima mengatakan, soal aturan tersebut yang kini ramai dibicarakan merupakan aturan lama.
“Sudah 40 tahun yang lalu, gak ada yang baru. Saya gak tahu kenapa bisa ramai. Itu kan PP 10 tahun 1983 kemudian diperbaiki PP 45 tahun 1990, jadi yang sekarang tidak ada perubahan sama sekali,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa aturan ASN (aparatur sipil negara) boleh poligami mengacu pada Undang-Undang atau UU Perkawinan.
“Itu kan aturan di Undang-undang Perkawinan, dan udah 40 tahun yang lalu. PNS boleh saja memiliki istri ke-2, istilahnya bukan poligami, tapi memiliki istri ke-2, 3, dan 4 sejauh syarat-syaratnya di penuhi, undang-undang itu,” kata dia di Bandung, Jumat, 6 Juni 2023.
Sumber polemik menurut BKN
Bima mengatakan, yang ramai dipersoalkan adalah perempuan yang menjadi istri ke-2 yang harus berhenti sebagai ASN. “Yang jadi masalah menurut masukan beberapa teman adalah kenapa kalau perempuan menjadi istri ke-2 diberhentikan. Itu silakan saja kita diskusikan untuk perubahan aturan, tapi aturan itu bukan di BKN dan Kemenpan RB, jadi kita tidak bisa inisiasi perubahan aturan itu. Itu bagian dari Undang-undang Perkawinan,” kata dia.
Bima mengaku, sudah menerima banyak masukan soal itu. “Masukan di kami sudah banyak, jadi kalau ingin mencoba menyesuaikan sesuai dengan kebutuhan zamannya, kita bisa lihat, terutama di wanita, katakanlah dia tidak mendapatkan jodoh, tiba-tiba dalam usia yang hampir pensiun menjadi istri ke-2, apakah boleh. Kalau undang-undangnya gak boleh, PP-nya gak boleh. Ini kemudian adalah rasa kemanusiaan dan lain-lain. Sejauh aturan-aturan itu disepakati, kita bisa sesuaikan,” kata dia.
Menurut Bima, saat ini ada ASN yang berpoligami. “Kalau mereka minta izin atasan dengan kriteria yang sesuai dengan peraturan perundangan, gak apa-apa juga. Boleh-boleh saja,” kata dia.
Bima mengatakan, BKN tidak bisa menjadi inisiator pengusulan perubahan aturan tersebut jika ada pihak yang menginginkan aturan tersebut berubah. “Bukan dari kami, karena itu Undang-undang Perkawinan, bukan Undang-undang ASN. Itu makanya kalau pun ingin diubah, yang menginisiasi bukan Menpan dan BKN karena undang-undangnya bukan kewenangan kami, itu undang-undang di tempat lain,” kata dia.
Aturan soal pernikahan dan perceraian PNS
Aturan bagi PNS pria
Menurut BKN, PNS pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu diatur secara ketat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan mengenai syarat alternatif dan kumulatif, serta kewenangan pejabat menolak izin PNS pria untuk memiliki istri lebih dari satu.
Berikut adalah syarat alternatif bagi PNS pria agar bisa mendapatkan izin memiliki istri lebih dari satu:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sedangkan syarat kumulatif bagi PNS pria untuk beristri lebih dari satu adalah:
- ada persetujuan tertulis dari istri;
- PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
- ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Jika tidak memenuhi syarat alternatif dan kumulatif, pejabat yang berwenang bisa menolak izin PNS pria untuk memiliki istri lebih dari satu.
Aturan bagi PNS perempuan
Larangan PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” begitu bunyi beleid tersebut.
Berdasarkan ketentuan, larangan ini bisa berdampak pada status kepegawaian PNS perempuan yang melanggar, yakni dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
AMELIA RAHIMA SARI | AHMAD FIKRI