Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana atau Unud mengirimkan karangan bunga ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (Provinsi) Bali pada Jumat, 5 Juli 2024. Ketua BEM Universitas Udayana I Wayan Tresna Suwardiana mengatakan karangan bunga yang dikirim berisi ucapan terima kasih atas pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU sekaligus bentuk dukungan kepada korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyerahan karangan bunga ini sebagai bentuk dukungan dan pembersamaan perjuangan keadilan bagi korban,” kata dia kepada Tempo, Jumat malam, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Universitas Udayana berharap kasus pelecehan seksual menjadi perhatian masyarakat. Melalui karangan bunga tersebut, Tresna berharap para korban pelecehan seksual di luar juga bisa berani menyuarakan kebenaran.
Tresna berujar korban seharusnya tidak dihakimi, melainkan didengar. Korban, kata Tresna, membutuhkan dorongan dan dukungan emosional agar berani menghadapi masalah tersebut. “Kami berada di pihak korban dan ingin terus mendorong agar korban mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya, dan Hasyim Asy’ari bisa diadili dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersama-sama berada di pihak korban. Menurut Tresna, semakin banyak dukungan yang diberikan akan menjadi efek domino bagi penyintas lain untuk berani berbicara.
Selain itu, Tresna berharap insiden pemecatan ini tidak berdampak kepada proses jalannya Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang akan dijalankan waktu dekat. Pejabat publik, kata dia, seharusnya merefleksikan diri agar behati-hati dalam menggunakan kewenangannya.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus asusila pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT. Hasyim terbukti melakukan pelecehan dengan mendekati, merayu, dan berbuat asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri atau PPLN.
Menurut perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024. Mereka bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban mengunjungi Indonesia.