Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Politik Sepekan: PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi hingga Pemberedelan Pameran Yos Suprapto

Berita politik sepekan mulai dari PDIP mengumumkan pemecatan Jokowi hingga pemberedelan pameran Yos Suprapto.

21 Desember 2024 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selama sepekan terakhir, berita politik diwarnai dengan PDIP yang mengumumkan pemecatan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution. Kemudian, ada juga pernyataan Presiden Prabowo yang berniat mengampuni koruptor asal mengembalikan uang hasil curian. Selain itu, ada pemberedalan pameran perupa Yos Suprapto di Galeri Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut adalah berita politik sepekan terakhir:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. PDIP mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. "DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun pada Senin, 16 Desember 2024 melalui video yang diterima Tempo.

Tempo memperoleh salinan surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP ihwal pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto. Dalam pertimbangan keputusan, DPP PDIP menyatakan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART partai.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan PDIP menilai Jokowi telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai dalam pemilihan presiden lalu, karena mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju. Jokowi juga dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi pemecatan tersebut, Jokowi mengatakan menghormati keputusan yang diambil oleh para petinggi PDIP. “Ya ndak apa-apa. Saya menghormati itu,” ujarnya ketika ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 17 Desember 2024.

2. Prabowo mau mengampuni koruptor yang mengembalikan hasil curian

Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk tobat dan mengembalikan hasil curiannya. Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu setempat.

"Saya Minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan," kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 19 Desember 2024.

Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pernyataan Prabowo cenderung melegitimasi tindakan para koruptor alih-alih memperkuat pemberantasan korupsi. "Pernyataan Presiden Prabowo ini keliru karena ini hanya memberi keuntungan pada koruptor," kata Herdiansyah saat dihubungi pada Kamis, 19 Desember 2024.

3. Presidiun Penyelamat Organisasi NU menggelar Pra-Muktamar Luar Biasa

Presidium Penyelamat Organisasi (PO) NU yang dimotori oleh Abdussalam Shohib menyelenggarakan Pra-Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) di JW Marriott Surabaya, Selasa, 17 Desember 2024. Sebanyak 40 perwakilan pengurus wilayah dan daerah (PWNU dan PCNU) se-Indonesia mengikuti agenda ini secara online. Pada FGD tersebut, sejumlah perwakilan PWNU dan PCNU mengeluarkan uneg-uneg mereka kepemimpinan PBNU yang dipimpin Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Menurut Abdussalam, urgensi menggelar MLB adalah mengembalikan pengelolaan PBNU sesuai dengan nilai, doktrin, dan substansi yang disampaikan pendiri NU, Hasyim Asy’ari, dalam mukadimah aturan dasar organisasi. "Kami melihat hari ini ada mismanajemen dan perilaku, khususnya pengurus inti dan teras PBNU, yang tidak sesuai dengan nilai itu," kata Abdussalam melalui pesan suara kepada Tempo pada Selasa, 17 Desember 2024.

Sementara itu, PBNU menilai usulan MLB NU sebagai kegiatan ilegal dan ditolak oleh seluruh PWNU se-Indonesia. Pada Sabtu, 30 November 2024, Gus Yahya dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf mengumpulkan para pengurus PWNU se-Indonesia. Forum itu diklaim menyepakati penolakan rencana MLB. "Kami sedang solid-solidnya. Saya pastikan bahwa tidak ada satu pun pengurus wilayah dan cabang yang resmi, baiat, mengikuti kegiatan MLB," ucap Saifullah Yusuf pada Selasa, 17 Desember 2024.

4. Pemerintah mengesahkan kepengurusan PMI kubu Jusuf Kalla

Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla pada Jumat, 20 Desember 2024. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pengesahan itu didasarkan atas hasil verifikasi yang telah dilakukan kementeriannya.

"Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman dalam keterangan resmi, dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum pada Jumat, 20 Desember 2024.

JK juga telah melantik pengurus PMI Pusat masa bakti 2024-2029 pada Jumat pagi, 20 Desember 2024. Pelantikan berlangsung di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dia juga menegaskan tak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI. "Adanya kelompok juga berasal dari mantan pengurus yang kita pecat, yang kemudian dengan kelompok yang diketuai oleh Pak Agung Laksono dan kawan-kawan," ujar  di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Masalah dualisme kepemimpinan di PMI  muncul usai Agung Laksono terpilih menjadi Ketua Umum PMI dalam Munas tandingan. Agung juga telah melantik jajaran anggota Dewan Kehormatan dan pengurus pusat PMI pada Rabu malam, 18 Desember 2024. Dia mengaku siap menerima hasil dari verifikasi yang dilakukan pemerintah. “Kami minta jangan ada intimidasi, tekan menekan dan bisa diselesaikan dengan suasana damai,” kata dia.

5. Pameran Yos Suprapto diberedel

Galeri Nasional Indonesia membatalkan pameran tunggal perupa senior Yos Suprapto yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” beberapa menit sebelum pembukaan pada Kamis malam, 19 Desember 2024. Yos Suprapto mengatakan kurator yang ditunjuk Galeri Nasional, Suwarno Wisetrotomo, meminta lima dari 30 lukisannya diturunkan, tapi ia menolak. Lukisan-lukisan tersebut diketahui memuat wajah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Selaku kurator pameran, Suwarno Wisetrotomo menyebut karya yang dipamerkan Yos Suprapto berpotensi merusak fokus terhadap pesan dalam tema kuratorial. “Menurut pendapat saya, ada dua karya yang terdengar seperti makian semata, terlalu vulgar, sehingga kehilangan metafora yang merupakan salah satu kekuatan utama seni dalam menyampaikan perspektif,” kata Suwarno melalui pernyataan resminya, Jumat, 20 Desember 2024.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pembredelan pameran tunggal Yos Suprapto di Galeri Nasional Jakarta sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi. Usman menyebut pembredelan adalah tindakan yang keliru dan tidak boleh didiamkan begitu saja. “Ini tidak boleh dibiarkan. Meredam lukisan kritik sosial adalah cara pengecut untuk membungkam kebebasan berekspresi,” kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 20 Desember 2024.

Annisa Febiola, Andi Adam Faturahman, Septia Ryanthie, Hendrik Yaputra, Hanaa Septiana, Daniel A. Fajri, dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus