Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO JABAR - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menghadiri acara pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp10,78 miliar di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu. Pemusnahan ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.035.660 batang rokok ilegal serta 936,3 liter minuman beralkohol yang diduga tidak memenuhi standar cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar. Bey Machmudin menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari dampak peredaran barang-barang ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemusnahan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Selain kerugian finansial bagi negara, peredaran rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan, terutama bagi generasi muda," ujar Bey. Ia menekankan bahwa rokok ilegal sering kali ditemukan beredar di kalangan pelajar, yang menjadi salah satu perhatian serius pemerintah dalam menjaga kesehatan generasi muda.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Finari Manan, yang menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Maret 2024. Menurut Finari, sebagian besar rokok yang dimusnahkan adalah hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu dan bekas. Selain itu, modus peredaran rokok ilegal semakin beragam, mulai dari pengiriman menggunakan bus, travel, hingga penjualan secara online melalui e-commerce.
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar dan aparat penegak hukum lainnya telah berhasil mengungkap berbagai pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai ilegal. Bey memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi ini dan menekankan bahwa keberhasilan tersebut adalah bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, DJBC, serta instansi terkait lainnya.
"Pemusnahan ini bukan hanya tentang nilai barang yang dirampas, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari produk berbahaya yang tidak memenuhi standar kesehatan. Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan barang ilegal," ujar Bey. Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan instansi penegak hukum harus terus diperkuat untuk memastikan industri legal dapat beroperasi secara aman dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian melalui pembayaran cukai yang tepat.
Di akhir acara, Bey bersama para pemangku kepentingan terkait menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran barang-barang ilegal dapat diminimalisir, sehingga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.(*)