Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Sistem pendidikan kedokteran di Indonesia—terutama dokter spesialis—memiliki sejumlah kelemahan. Kelemahan itu antara lain mahalnya biaya pendidikan, tak adanya gaji bagi calon dokter spesialis, dan perundungan. Masalah-masalah ini yang disinyalir membuat jumlah peminat dokter spesialis menyusut. Berbagai aturan yang sebenarnya bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan tak kunjung dilaksanakan. "Yang terpenting sebenarnya pengawasan di lapangan," kata Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Mahesa Paranadipa, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahesa mencontohkan, calon dokter spesialis tidak mendapat insentif selama mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Padahal ketentuan insentif itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Aturan tersebut mewajibkan rumah sakit memberikan insentif dokter, termasuk bagi mahasiswa residen.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. "Sudah ada undang-undang, sudah ada peraturan menteri. Tapi, karena tidak dianggarkan, insentifnya tidak berjalan," ujar Mahesa.
Mahasiswa mempraktikkan keterampilan klinik dasar saat perkuliahan di Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, 8 Desember 2022. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahesa mendorong agar pemerintah mendata rumah sakit pendidikan yang memberikan insentif dan tidak. Kemudian, untuk meningkatkan akselerasi produksi dokter spesialis, dibutuhkan juga revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Pembahasan revisi undang-undang ini mandek karena daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah belum juga muncul.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Setyo Widi Nugroho, berharap program academic health system (sistem kesehatan akademik) dapat meningkatkan produksi dokter spesialis menjadi tiga kali lebih cepat. Ia menjelaskan, program tersebut akan memberdayakan lebih banyak rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan dan mengangkat dokter klinik yang ada di rumah sakit pendidikan agar menjadi dosen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkali-kali menyatakan Indonesia saat ini mengalami krisis ketersediaan dokter spesialis. Penyebabnya adalah kurangnya angka produksi dan tidak meratanya distribusi dokter spesialis ke semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. “Jumlah dokter spesialis tidak cukup untuk melayani kebutuhan layanan kesehatan seluruh masyarakat," kata Budi, kemarin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kata Budi, rasio kebutuhan dokter di Indonesia adalah 1 : 1.000. Artinya, satu dokter spesialis bisa memenuhi kebutuhan 1.000 pasien. Sedangkan rasio untuk negara maju ada di angka 3 : 1.000, bahkan di beberapa negara berupaya mencapai rasio 5 : 1.000.
Untuk memenuhi rasio kebutuhan itu, Kementerian Kesehatan berupaya menerapkan program sistem kesehatan akademik. Dengan sistem ini, akan ada banyak dokter yang bisa difasilitasi untuk mengenyam pendidikan dokter spesialis berbasis universitas (university based). Sistem itu nantinya didukung dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital based).
Budi menjelaskan, konsep pendidikan dokter spesialis melalui hospital based memungkinkan pemberian insentif kepada peserta PPDS. Dengan demikian, ke depan, produksi dokter spesialis meningkat dan diharapkan terjadi pemerataan ke daerah-daerah.
Selain itu, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan jumlah penerima beasiswa pendidikan dokter spesialis, dari semula 300 menjadi 1.600 orang. Bahkan tahun depan akan disediakan beasiswa untuk 2.500 dokter spesialis, sub-spesialis, termasuk fellowship lulusan luar negeri.
Dalam persoalan bullying, sebenarnya sudah ada aturan yang bisa digunakan untuk menghukum pelaku. Namun praktik perundungan masih tetap terjadi dan pelakunya lolos dari jerat hukum. Paling tidak, kisah tentang perundungan ini disampaikan oleh sejumlah dokter PPDS dalam pertemuan virtual dengan Menteri Kesehatan pada 4 Desember 2022.
Ketua Umum IDI M. Adib Khumaidi menegaskan, organisasinya tidak akan menoleransi pelaku perundungan. "Silakan lapor ke kami," kata Adib. Ia menjelaskan, ada Fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 044 Tahun 2022 tentang Perundungan di Lingkungan Profesi Kedokteran. Dalam fatwa itu termaktub bahwa tindakan perundungan merupakan tindakan sangat tidak etis, tidak profesional, dan merusak nilai luhur profesi.
Dokter tidak boleh melakukan tindakan perundungan yang bersifat derogatif, memaksa, menyakiti, mengintimidasi—baik secara langsung maupun melalui media daring—untuk memberikan penugasan paksa di luar waktu kerja atau pendidikan. "Jika perilaku tidak berubah setelah mendapat teguran, perbuatan itu dapat dilaporkan ke otoritas lingkungan kedokteran terkait," ujar Adib.
HENDARTYO HANGGI | ADYA NURUL ALYZA LAKSONO (MAGANG)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo