Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bukan Zakat, Ketum PBNU Sebut Infak Lebih Layak untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Ketimbang zakat, dia mengatakan infak atau sedekah lebih layak ditujukan untuk program makan bergizi gratis.

17 Januari 2025 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siswa menikmati makanan pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 138, Cakung, Jakarta, 7 Januari 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambilkan dari dana zakat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) buka suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum PBBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa zakat telah memiliki aturan peruntukan. Ada delapan golongan yang berhak menerima atau asnaf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketentuan agama soal zakat sudah jelas. Zakat itu untuk asnaf. Kalau bukan asnaf, enggak bisa dapat zakat,” kata Gus Yahya di Surabaya, Jumat 17 Januari 2025.

Sebagai informasi, asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, dan amil. Kemudian, mualaf, budak, dan orang yang berutang.

Karenanya, Gus Yahya menilai bahwa program makan bergizi gratis tak perlu menggunakan zakat. Ketimbang zakat, dia mengatakan infak atau sedekah lebih layak ditujukan untuk program makan bergizi gratis. Sebab, infak atau sedekah lebih jelas kehendaknya atau tasharruf.

“Kalau mau pakai infak atau sodakoh yang bukan zakat itu bisa lebih umum tasharrufnya," ucap Gus Yahya.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyarankan agar zakat dipakai untuk membiayai program makan bergizi gratis. Agar bisa menghemar pengeluaran anggaran negara.

Sultan juga menilai bahwa masyarakat Indonesia dermawan dan suka bergotong royong. Karenanya, masyarakat akan mudah mengeluarkan zakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus