Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro hari ini, Kamis, 23 Januari 2025 dalam rapat tertutup pukul 14.00 WIB. DPR memanggil Satryo setelah adanya kisruh internal di Kemendiktisaintek.
Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani mengatakan DPR ingin lebih menggali isu-isu di Kemendiktisaintek karena sudah menjadi perhatian masyarakat secara luas. “Tentunya karena ini menjadi perhatian publik. Teman-teman anggota juga akan nanti menanyakan kenapa ini terjadi, kisruh itu apa,” kata Lalu kepada media di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 23 Januari 2025.
Ia berkata, Komisi X berharap persoalan internal di Kemendiktisaintek sudah selesai dan tidak harus berlanjut. “Agar semua teman-teman di Kemendikti fokus bekerja, fokus melaksanakan program-program yang menjadi prioritas,” ucapnya.
Komisi X juga akan membahas program-program Kemendiktisaintek. Program-program yang dimaksud salah satunya rencana pemerintah membangun SMA Unggulan Garuda tahun ini.
“Kami juga akan bahas hal-hal lain termasuk pembayaran tunjangan kinerja, kemudian masalah yang kemarin jadi hangat di Kemendiktisaintek itu akan kami tabayunkan di rapat nanti,” ujar Lalu.
Sebelumnya, pegawai Kemendiktisaintek menggelar aksi Senin Hitam pada 20 Januari 2025. Mereka memprotes Satryo yang disebut telah memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya, Neni Herlina.
Satryo telah membantah bahwa dirinya memecat seorang ASN Kemendiktisaintek dan menampar salah satu pegawainya. Soal kabar pemecatan, ia berkata yang dilakukan oleh dirinya adalah mutasi dan rotasi pegawai. Hal ini, menurutnya, merupakan sesuatu yang biasa terjadi di instansi atau kementerian.
“Kementerian tidak pernah memecat siapa-siapa. Yang ada, kementerian mengadakan mutasi atau rotasi, benar-benar sesuatu yang memang umum dikerjakan oleh sebuah institusi, lembaga dari pemerintah maupun non-pemerintah,” kata Satryo seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 21 Januari 2025.
Komisi X juga akan menanyakan Satryo tentang isu pemecatan ini. Lalu berpandangan mutasi pegawai sah saja dilakukan, selama masih sesuai aturan. Namun, kata dia, mutasi tidak bisa serta-merta dilakukan. “Nanti kita tanyakan apakah itu sesuai dengan prosedur, atau sesuai dengan cerita yang berkembang hari ini,” ujar Lalu.
Satryo sebelumnya juga membantah soal isu yang beredar di media sosial soal dirinya menampar bawahannya. Ia mengatakan rekaman yang beredar di media sosial itu bukan dirinya. “Itu bukan suara saya,” ucapnya.
M Rizki Yusrial dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kemendiktisaintek Siap Beri Penjelasan DPR soal Demo ASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini