Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah PSU atau pencoblosan ulang itu merupakan bagian dari putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU tersebut sekitar Rp 750 miliar. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.
“Usulan anggaran yang tadi sudah disampaikan baik KPU maupun Bawaslu kurang lebih sekitar Rp750 miliar dan kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan yang lainnya,” kata Dede kepada awak media usai rapat bersama mitra komisinya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan dari 24 daerah tersebut, hanya 8 daerah yang sanggup menggelar PSU. Sementara, 16 daerah lainnya masih terkendala masalah pendanaan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ribka mengatakan, pemerintah pusat akan menggelontorkan sejumlah dana dari APBN untuk membantu penyelenggaraan PSU di daerah-daerah yang pendanaannya terbatas. “Sesuai amanat konstitusi UU Pilkada itu dimungkinkan. Iya itu dimungkinkan (menggunakan APBN),” kata Ribka usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Menurut dia, meski pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran, kebutuhan untuk PSU tetap bisa diupayakan tetap tersedia. Ribka pun menyatakan Kemendagri dan DPR telah menyepakati waktu 10 hari untuk memastikan segala kesiapan termasuk soal pembagian pembiayaan antara daerah dan pusat.
Kemendagri akan Bahas Anggaran PSU Hari Ini
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas anggaran pelaksanaan PSU Senin, 3 Februari 2025. Dia mengatakan dalam rapat tersebut akan menelaah kemampuan APBD daerah-daerah yang diperintahkan menggelar PSU.
“Senin akan saya bahas dengan staf,” kata Tito saat dihubungi Tempo pada Ahad, 2 Februari 2025.
Selain itu, kata Tito, Kemendagri juga akan membahas mengenai skema penyuntikan anggaran bagi daerah-daerah yang terkendala dana untuk menyelenggarakan PSU. Dia menyebut, dana tersebut akan disalurkan melalui hibah, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Saya juga akan koordinasi dengan Menkeu (Menteri Keuangan). Tentang teknisnya juga akan dibicarakan agar sesuai aturan yg berlaku,” kata dia.
KPU Gelar Rakor dengan 48 KPUD untuk Membahas Putusan MK
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan 28 KPU Daerah (KPUD) untuk membahas persiapan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 3 Maret 2025 di Gedung KPU Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan kebutuhan anggaran PSU diperkirakan sebesar Rp 486.383.829.417. Hal itu mencakup 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU. Sehingga total ada 26 satker KPU untuk PSU.
Afifuddin mengatakan terdapat 19 satker KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp 373.718.524.965. Sisanya, ada satu satker yang tidak memerlukan biaya yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif.
"Sebanyak 6 satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD Pilkada 2024," kata Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Eka Yudha Saputra, Hammam Izzuddin, dan Sapto Yunus berkontribusi dalam artikel ini.