Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Mirwazi, menyoroti kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah terhadap tahanan KPK. Menurut dia, kasus pungli di ruang tahanan KPK terjadi lantaran adanya celah dalam kebijakan penempatan pegawai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan lembaga terlalu lama menempatkan pegawai-pegawainya di satu tempat. "Ini sangat rentan, sehingga mereka melakukan kolusi dan nepotisme di dalam," kata Mirzawi saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kondisi itu, ujarnya, membuat para pegawai KPK membentuk kelompok untuk memeras tahanan korupsi. Bila terpilih menjadi satu dari lima Dewas KPK, Mirzawi berjanji akan membenahi regulasi ihwal penempatan personel KPK ini.
"Sehingga personel KPK enggak jenuh di satu tempat dan enggak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak perlu," ucap Mirwazi.
Pada awal tahun ini, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menjatuhkan hukuman etik terhadap dua terperiksa kasus pungli di Rutan KPK atas nama Sopian Hadi dan Ristanta. Kedua pegawai KPK itu dijatuhi sanksi untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Auditorium Gedung C1 KPK pada 16 April 2024.
“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” katanya melalui keterangannya, Selasa, 16 April 2024.
Secara paralel, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku aparatur sipil negara (ASN). Sekjen telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur inspektorat, biro SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsinya, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.
Adapun 13 tersangka pungli di Rutan KPK selain Achmad Fauzi dan Hengki, yakni DR (Deden Rochendi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rumah Tahanan KPK periode 2018, SH (Sopian Hadi) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, RT (Ristanta) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, dan ARH (Ari Rahman Hakim) PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.