Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Kandidat Independen demi Bisa Berlaga di Pilkada

Dua kandidat jalur independen dari Jakarta dan Bengkulu menggalang dukungan. Apa saja yang mereka lakukan menjelang pilkada?

11 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komjen Polisi (Purn) Dharma Pongrekun melakukan deklarasi dirinya maju di Pilgub DKI Jakarta di Gedung Juang 45, Jakarta, 3 Februari 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun bersiap berlaga dalam pilkada Jakarta melalui jalur independen.

  • Di Bengkulu, kandidat independen, Dempo Xler, juga tengah berjuang mengumpulkan dukungan.

  • Syarat berat KPU yang ditujukan bagi kandidat independen ramai dikritik.

SUDAH dua bulan gerilya menggalang dukungan masyarakat dilakukan Dharma Pongrekun dan tim suksesnya ke penjuru Jakarta. Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu bersosialisasi dengan warga demi memperoleh selembar demi selembar salinan kartu identitas dan tanda tangan sebagai syarat maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta pada November mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak awal Februari lalu, Dharma, purnawirawan polisi dengan pangkat akhir komisaris jenderal, menyatakan akan berkontestasi sebagai bakal calon Gubernur Jakarta melalui jalur perseorangan, jalur di luar dukungan partai atau gabungan partai. Dharma secara rutin menyambangi warga Jakarta dan mengumpulkan helai demi helai kartu identitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dharma berupaya memenuhi syarat pendaftaran untuk bisa berlaga dalam pilkada Jakarta, yaitu memperoleh dukungan suara sedikitnya 7,5 persen dari jumlah total daftar pemilih tetap (DPT). "Sejauh ini saya belum tahu jumlahnya, tapi tetap optimistis," ujar Dharma kepada Tempo pada Jumat, 10 Mei 2024.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menerima konsultasi Tim Perjuangan Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Dharma Pongrekun menjelang pendaftaran pemilihan Gubernur DKI di gedung KPU DKI Jakarta, Jakarta, 2 Mei 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Kendati optimistis, Dharma menyatakan persyaratan yang diminta Komisi Pemilihan Umum cenderung memberatkan. Selain perlu ongkos politik yang besar, persyaratan itu timpang dengan persyaratan bagi bakal calon kepala daerah yang diusung partai atau gabungan partai. Bakal calon yang diusung partai tak perlu bergerilya menggalang dukungan, melainkan hanya butuh tanda tangan ketua umum partai dan jumlah perolehan kursi legislator di dewan perwakilan rakyat daerah.

KPU Provinsi Jakarta sejatinya telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pada 8 hingga 12 Mei mendatang. Bagi bakal calon independen yang ingin mendaftarkan diri, KPU memberi syarat bakal calon mesti memperoleh dukungan sedikitnya 7,5 persen dari total jumlah DPT di Jakarta. Maka bakal calon sedikitnya harus memperoleh 618 ribu lebih suara dukungan, mengingat DPT Jakarta berjumlah 8,25 juta pemilih dalam Pemilihan Umum 2024.

Dharma mengatakan, dengan masa batas pendaftaran yang teramat singkat, upaya memenuhi dukungan suara 7,5 persen dari jumlah total DPT menjadi sangat berat. Meski mengklaim memiliki banyak kolega, ongkos politik yang dimiliki Dharma terbatas, tak seperti yang dimiliki partai. "Soal waktu dan sumber daya minim karena memang perorangan. Berbeda dengan partai yang bisa mengerahkan kadernya ke seluruh penjuru untuk mencari dukungan," ujarnya. "Tapi saya tidak akan mundur. Optimistis daftar pada 12 Mei nanti."

Dua hari menjelang masa penutupan pendaftaran dari jalur perseorangan, KPU Jakarta mencatat ada tiga kandidat yang akan berkontestasi dengan bakal calon yang diusung partai politik. Tiga nama itu adalah Dharma Pongrekun; bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said; serta Komisaris PT Petrokimia Gresik (Persero), Noer Fajrieansyah. Namun hanya Dharma dan Sudirman yang telah berkonsultasi dengan KPU Jakarta.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya berharap semua bakal calon kepala daerah jalur independen segera melengkapi berkas persyaratan. Selanjutnya KPU akan menindaklanjutinya dengan proses verifikasi. "Kami berharap kandidat lain segera melengkapi berkas persyaratan hingga batas akhir pada 12 Mei pukul 23.59 WIB," ucap Dody di kantornya, Jumat, 10 Mei lalu.

Serupa dengan Dharma, calon kepala daerah di Bengkulu yang maju melalui jalur perseorangan, Dempo Xler, mengatakan syarat pendaftaran dengan menggalang dukungan 6-10 persen suara warga terkesan memberatkan. Selain perlu ongkos politik yang besar, bakal calon butuh waktu panjang guna menggalang dukungan.

Dempo mengatakan, untuk memenuhi persyaratan tersebut, gerilya dilakukan sejak dua tahun lalu. Dibantu sejumlah kolega dan tim sukses yang didominasi kawula muda, Dempo menghimpun salinan kartu identitas warga yang menyatakan dukungan sejak November 2023 hingga kemarin. "Sudah ada 187 ribu warga yang menyatakan mendukung. Artinya, ini surplus dari syarat yang ditetapkan," katanya.

Dengan jumlah dukungan tersebut, Dempo hakulyakin dapat menduduki kursi orang nomor 1 di Provinsi Bengkulu. Meski harus bersaing dengan kandidat lain yang diusung partai serta inkumben, Dempo mengklaim banyak memperoleh dukungan dari kawula muda. "Dukungan anak muda memang dominan. Saya representasi anak muda pula," ujarnya.

Adapun total DPT di Bengkulu sebanyak 1,4 juta lebih pemilih. Dengan demikian, bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan mesti memperoleh dukungan minimal 6 persen dari jumlah total DPT atau sekitar 149 ribu suara. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ramai Kritik Persyaratan Calon Independen

Menanggapi hal tersebut, mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai persyaratan KPU untuk bakal calon jalur perseorangan cenderung timpang dan memberatkan. Menurut dia, calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen minim ongkos politik, tapi ingin mengemban amanat masyarakat.

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay. TEMPO/Imam Sukamto

Menurut Hadar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya tentang persyaratan bakal calon perseorangan, perlu direvisi. "Agar kompetitif dan melahirkan tingginya antusiasme masyarakat," ucapnya. Sebab, keringanan bagi bakal calon jalur perseorangan akan membuat peluang menang lebih terbuka lebar. "Selama ini, karena modalnya minim, calon independen kerap kalah oleh mereka yang diusung partai dengan modal besar."

Dihubungi secara terpisah, pakar kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan, selain mesti mendapat dukungan 6-10 persen dari total jumlah DPT per provinsi, perolehan dukungan itu harus tersebar di lebih dari separuh kabupaten/kota di provinsi tersebut. "Tentu ini amat membebani ongkos politik calon perseorangan," katanya.

Menurut Yance, minimnya calon dari jalur perseorangan memenangi kontestasi elektoral selama periode ini juga makin memberatkan bakal calon. Ia menyebutkan, pada pilkada 2020, dari 68 calon kepala daerah yang memilih maju melalui jalur perseorangan, hanya enam calon yang mampu memenangi kontestasi. 

Artinya, kata Yance, minimnya peluang menang menjadi momok bagi para bakal calon perseorangan. "Meski independen, calon juga mengeluarkan ongkos politik. Logikanya, untuk apa bertaruh di jalur yang berat jika peluangnya saja minim," ujarnya.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Kholik mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan pilkada dengan sebaik dan semaksimal mungkin. Sebab, persyaratan bakal calon merupakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Kami tetap menunggu sampai habis masa pendaftaran meski minim hingga hari ini," ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus