Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Seiring berkembangnya teknologi, kini masayarakat yang ingin mengecek Kartu Keluarga disingkat KK tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Kini, untuk cek KK sudah bisa dilakukan secara online.
Cara Cek KK Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan data di KK bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan alias NIK yang tertera di e-KTP. Melansir dari Bisnis.com, berikut cara cek KK secara online:
1. Cek KK Online di Laman dukcapil.kemendagri.go.id
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Apabila NIK yang Anda masukkan valid, secara otomatis data dari kartu keluarga terkait akan muncul
Anda juga dapat memeriksa nomor KK Anda melalui situs resmi Dukcapil sesuai domisili Kota atau Kabupaten. Berikut ini adalah contoh situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota yang bisa diakses untuk cek KK online:
-dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
-disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nokk
2. Cek KK melalui Media Sosial
Selain melalui laman dukcapil, Anda juga dapat melakukan pengecekan KK melalui akun sosial media seperti Facebook, Instagram, Twitter. Adapun caranya, yakni dengan mengirimkan pesan lewat inbox atau Direct Message (DM) ke akun tersebut
Silahkan mengirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil)
3. Cek No KK dengan NIK melalui WhatsApp
- Anda dapat menyimpan nomor +628118005373 pada ponsel Anda
- Tulis dan kirim pesan singkat berisikan data seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK, dan tujuan Anda. Tunggu sampai 1 x 24 jam, jika masih belum ada respons Anda bisa menghubungi kembali
4. Cek Nomor KK Online melalui Email
Untuk mengecek Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui email. Caranya pun sangat mudah, diantaranya:
- Tulis pesan berisikan data seperti NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK, dan tujuan Anda
- Isi subjek email dengan Permohonan Pengecekan KK
- Kirimkan ke alamat [email protected]
Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 jam.
Demikian cara cek Kartu Keluarga secara online. Dengan melakukan administrasi secara online seperti cek KK online di atas tentu bisa mempermudah Anda untuk melakukan layanan lainnya.
RINDI ARISKA
Baca : Nora Alexandra Gusar, Unggah Foto Dikira Urus Perceraian dengan Jerinx