Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jumlah Pemungutan Suara Ulang Meningkat, DPR Soroti Kinerja KPUD

Pemungutan suara ulang dinilai terjadi karena KPUD tidak cermat melakukan verifikasi syarat pencalonan di Pilkada 2024.

28 Februari 2025 | 19.13 WIB

Warga  Banda Aceh memperlihathatkan surat suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024  di TPS 03 Merduati, Banda Aceh, Aceh, 30 November 2024.  PSU Pilkada 2024 digelar berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh karena ditemukannya pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. ANTARA / Irwansyah Putra
Perbesar
Warga Banda Aceh memperlihathatkan surat suara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 03 Merduati, Banda Aceh, Aceh, 30 November 2024. PSU Pilkada 2024 digelar berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh karena ditemukannya pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari sekali. ANTARA / Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Pemerintahan DPR Edi Oloan Pasaribu menyoroti banyaknya jumlah pemungutan suara ulang atau PSU yang terjadi pada Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Edi, PSU dapat terjadi karena adanya faktor ketidakcermatan maupun kekeliruan Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan. "Ada 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. Ini jadi persoalan," kata Oli di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mempertanyakan kompetensi yang dimiliki KPUD dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab, banyaknya jumlah daerah yang menyelenggarakan PSU adalah bukti jika pengawasan yang dilakukan terbilang longgar.

Oli berharap, saat diselenggarakannya PSU nanti, KPUD dapat mengevaluasi kesalahan sebelumnya dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat guna menghindari terjadinya kesalahan serupa. "Pengawasan di PSU harus dilakukan ketat, cermat. Tidak boleh ada masalah," kata Politikus PAN itu.

Mengenai anggaran, Oli melanjutkan, sebagaimana kesimpulan rapat kerja bersama KPU dan Bawaslu kemarin, DPR telah mendorong pemerintah pusat agar membantu pelaksanaan PSU di sejumlah daerah yang mengalami kesulitan anggaran.

"Soal APBN dan Pasal 166 ayat (1) itu sudah jadi kesimpulan. Yang penting PSU dilakukan dengan ketat dan cermat," ucapnya.

Pada 24 Februari lalu, Mahkamah rampung membacakan putusan perkara gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024. Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan 24 daerah untuk menyelenggarakan PSU.

Sementara 9 perkara lainnya ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 perkara membutuhkan rekapitulasi suara ulang, dan 1 perkara harus melakukan perbaikan surat keputusan KPU.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menyoroti tingginya jumlah PSU yang diperintahkan Mahkamah. 

Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan apabila dibandingkan dengan jumlah PSU di pilkada periode sebelumnya, jumlah PSU di Pilkada 2024 cenderung naik sekitar 25 persen.

Pada penyelenggaraan Pilkada 2021, terdapat 16 daerah yang diperintahkan Mahkamah untuk menyelenggarakan PSU, dengan 2 di antaranya diperintahkan menyelenggarakan PSU di seluruh TPS. 

Namun, di Pilkada 2024, terdapat 24 daerah yang diperintahkan Mahkamah untuk menghelat PSU, dengan 14 daerah dipertintahkan untuk menyelenggarakan PSU di seluruh TPS.

"Ini jadi salah satu indikasi telah terjadi permasalahan dalam proses penyelenggaraan pilkada," kata Haykal pada Kamis, 27 Februari 2025.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus