Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi kompetensi bidang computer assisted test calon pegawai negeri sipil atau SKD CAT CPNS berbasis komputer di sejumlah instansi masih berlangsung dan akan berakhir pada Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil SKD CPNS tersebut nantinya bakal diumumkan pada Minggu, 17 November hingga Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan SKB tambahan non-CAT jika instansi yang dilamar mengadakan. Lantas, apa saja syarat lolos SKD CPNS 2024?
Nilai Maksimal SKD CPNS 2024
Peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 agar bisa melaju ke tahap SKB.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” bunyi Diktum Kesebelas Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tersebut.
Perlu diketahui, nilai kumulatif SKD paling tinggi adalah 550. Jumlah tersebut terdiri dari 150 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 175 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 225 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun nilai ambang batas bagi peserta yang melamar pada penetapan formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan sebagai berikut:
- 65 untuk TWK.
- 80 untuk TIU.
- 166 untuk TKP.
Kemudian, passing grade bagi peserta SKD CPNS 2024 yang melamar pada penetapan formasi kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude dan kebutuhan khusus diaspora, meliputi:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311.
- Nilai TIU paling rendah 85.
Sementara itu, nilai ambang batas bagi peserta yang melamar pada penetapan formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, dan kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286.
- Nilai TIU paling rendah 60.
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Untuk diketahui, peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tidak secara otomatis lolos ke tahap SKB. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono dalam siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020 pada Senin, 3 Februari 2020 lalu.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang melampaui PG (passing grade), tidak serta-merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti SKB,” kata Paryono dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman Kemenpan RB.
Dia mengatakan, seluruh nilai para peserta yang memenuhi ambang batas di berbagai daerah akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta di satu titik lokasi SKD CAT. Namun, nilai-nilai tersebut harus digabung dengan nilai SKD semua pelamar dari berbagai titik lokasi.
“Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD P1/TL (peserta yang mencapai passing grade dan masuk ke dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB, tetapi tidak lulus hingga ke tahap akhir),” ucap Paryono.
Dengan demikian, syarat lolos SKD CPNS 2024 meliputi:
- Memenuhi nilai ambang batas SKD CAT CPNS 2024 sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Masuk peringkat nilai SKD maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, sebuah jabatan membuka dua formasi, maka peserta setidaknya harus berada di peringkat enam teratas atau terbaik.
Pilihan Editor: Kapan Jadwal SKB CPNS 2024? Ini Informasi dan Bobot Nilainya