Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Budi Awaluddin mengatakan partisipasi pendatang baru dalam melapor dan mencatat data kependudukan masih tergolong rendah. Budi pun mengimbau para pendatang baru pasca-libur Lebaran 2025 untuk segera melapor dan mencatatkan data sesuai dengan domisili tempat tinggal di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Konflik Bersenjata Papua di Era Prabowo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disdukcapil mencatat pada 2024 hanya 84.783 orang yang secara sadar melapor. Angka itu menurun signifikan dibandingkan pada 2023 yang pelaporannya tercatat sebanyak 395.298 orang. Sementara itu, pada 2025, jumlah pelapor diprediksi berada di kisaran 10-15 ribu orang.
“Partisipasi pendatang dalam tertib administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya pelaporan dan akurasi data. Layanan administrasi kami tersedia gratis di seluruh loket Dukcapil sesuai domisili,” ujar Budi di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, 8 April 2025.
Budi menyebut Disdukcapil Jakarta akan melakukan pendataan arus balik secara dinamis pada 8 April hingga 8 Juni 2025. Hasil pendataan dapat diakses melalui laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/. Disdukcapil juga menyediakan layanan administrasi kependudukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota dan provinsi.
Budi pun menyampaikan perlunya koordinasi antara petugas kelurahan dan RT untuk mendata pendatang. Koordinasi tersebut untuk menjaga ketenteraman dan keteraturan di tingkat lingkungan. "Pelaporan yang terstruktur ini juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta," ujar dia.
Adapun sejak pertengahan 2023, Disdukcapil telah menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan. Penerapan sanksi berupa pembekuan NIK dapat diberlakukan, yang berdampak pada pembatasan akses terhadap layanan perbankan, BPJS, dan pendidikan.
Selain tertib administrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau para pendatang untuk memiliki kepastian pekerjaan, keterampilan, serta jaminan tempat tinggal.