Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Daerah

21 Mei 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEKANBARU

GARA-gara ikut menandatangani surat pemecatan dua anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB), Gubernur Riau, Saleh Djasit, menuai gugatan. Yang menggugat adalah Zulhermansyah dan Hifzullah, melalui pengacara Idham Tedja Susanto. Adapun gugatan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pekan lalu. Selain Gubernur, yang juga digugat adalah Ketua Cabang PBB dan Wali Kota Pekanbaru.

Menurut Idham, Surat Keputusan Gubernur Riau itu cacat hukum karena peraturan tentang recall yang berlaku pada masa Orde Baru sudah dihapus. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999, pergantian anggota DPRD hanya dapat dilakukan bila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, terbukti melanggar hukum dan atau tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. ''Gugatan ini untuk meletakkan hukum sebagai panglima. Bukan politik yang mengatur hukum melainkan hukum yang mengatur politik," ujar Idham.

BANDARLAMPUNG

SUDAH diperkosa dicap gila pula. Itulah yang terjadi pada Enah, bukan nama sebenarnya. Gadis berusia 14 tahun itu diperkosa dua oknum polisi Lampung Selatan, Jumat dua pekan lalu. Tapi, belum lagi kedua polisi bejat itu beranjak jauh, warga Rawaselapan yang memergoki telanjur marah. Mereka segera menghabisi keduanya hingga tewas.

Kematian Sersan Kepala Sofyan dan Sersan Satu Muchyarudin ternyata memicu rasa marah kawan sekorps mereka. Selang beberapa saat, satu truk penuh polisi datang dan mengamuk. Akibatnya, 6 warga luka berat kena peluru tajam, dan puluhan lainnya sesak napas terkena gas air mata. Lima warga ditahan hingga kini. Enah, sang korban pemerkosaan, diperiksa lima hari dan dipaksa mengaku tidak diperkosa. ''Setelah kami bertemu dan korban dihadapkan ke psikiater, kami berkesimpulan korban pemerkosaan itu diragukan kewarasannya. Ngomongnya berubah-ubah. Kepada warga ia bilang diperkosa, hingga dua anak buah saya tewas dihakimi massa. Di depan polisi bilang tidak," kata Kapolres Lampung Selatan, M. Rum Murkal, kesal.

Betulkah Enah gila? ''Saya tidak gila. Di kantor polisi saya dipaksa mengaku tak diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh polisi," katanya kepada Fadilasari dari TEMPO.

PURWAKARTA

WARTAWAN kembali jadi korban kekerasan. Kali ini yang kena apes adalah Nurjaman, wartawan koran Pikiran Rakyat, Bandung. Nurjaman diculik lalu dianiaya oleh anggota satuan tugas PDI Perjuangan, Senin pekan silam.

Aksi kekerasan terjadi ketika Nurjaman tengah meliput peristiwa penyerbuan kantor cabang PDI-P di Purwakarta. Penyerbuan itu merupakan puncak perseteruan di tubuh PDI-P Purwakarta, yang melahirkan dua kelompok: ''PDI-P kubu Udin" dan ''PDI-P kubu Partap Singh".

''Saya sudah berteriak bahwa saya wartawan, tapi tidak digubris dan malah terus dipukuli, lalu saya diseret ke dalam bus," tutur Nurjaman. Hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta menunjukkan korban menderita memar di bagian kepala dan bengkak di bagian muka akibat pukulan benda tumpul.

PATI

AKSI kekerasan massa makin liar dan ngawur belakangan ini. Di Pati, Jawa Tengah, misalnya, massa membantai Kepala Desa Tegalarum, Kecamatan Margoyoso, Sersan Kepala Polisi Widianto, 40 tahun, Senin pekan lalu.

Aksi pembantaian yang dilukiskan tidak berperikemanusiaan itu terjadi ketika korban yang beristirahat di rumahnya didatangi serombongan orang tak dikenal dengan penutup muka. Menyadari dirinya dalam bahaya, Widianto sebenarnya sudah mencoba melarikan diri lewat jendela rumah, tetapi terlambat. Massa yang liar ternyata sudah mengepung dari mana-mana. Korban kemudian diseret keluar rumah secara beramai-ramai, lalu dihajar dengan pelbagai senjata sampai luka parah. Tim Polisi Daerah Jawa Tengah yang diturunkan untuk mengusut peristiwa itu akhirnya berhasil menangkap 38 tersangka pelaku pengeroyokan.

PONTIANAK

KASUS penyelundupan kayu olahan tujuan Singapura yang digagalkan Front Mahasiswa Indonesia Kalimantan Barat (FMI-KB), di pelabuhan laut Pontianak, hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

Semula kasus penyelundupan itu hampir menghilang tanpa bekas karena kapal KM Clover yang mengangkut kayu selundupan itu diizinkan berlayar ke Singapura. Namun, mahasiswa menculik para pejabat teras yang diperkirakan mengetahui urusan ekspor kayu tanpa dokumen tersebut dan menyandera mereka di gedung rektorat Universitas Tanjungpura.

Akibat penyanderaan itu, KM Clover ditarik kembali dan 82 kontainer muatannya dibongkar oleh FMI-KB, disaksikan aparat. Setelah dibongkar, ternyata 42 kontainer di antaranya berisi kayu olahan. Dan dari 42 kontainer kayu olahan itu, hanya 7 yang berizin.

Hingga Jumat pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Kali-mantan Barat sudah meminta keterangan sembilan orang. ''Tujuh orang sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kal-Bar, Amin Zebua, tanpa menyebut nama. ''Takut yang bersangkutan melarikan diri," tambah Amin. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang korupsi.

MAKASSAR

POLISI bentrok dengan tentara di Makassar, Senin pekan lalu. Peristiwa itu terjadi setelah polisi menangkap Prajurit Dua Wachyudin dari Kostrad, yang melanggar rambu lalu lintas di Pantai Losari. Alih-alih bersedia diperiksa, Wachyudin malah memanggil tiga orang kawannya. Tapi, bukannya takut, polisi yang merasa bertindak benar justru balik menggebuki empat anggota korps baju hijau itu.

Mendengar ada anak buahnya dipermak polisi, Kapten Sugiarto dengan lima truk dinas menyerbu kantor Polisi Daerah Sul-Sel. Pos jaga dirusak, alat komunikasi dihancurkan, senjata yang ada di pos dibuang ke got, dan petugas jaga lari tunggang-langgang. Beberapa kantor polisi di tempat lain pun dirusak orang-orang berambut cepak. Polisi tak mau kalah, panser-panser Brimob disiagakan, pasukan polisi bersenjata lengkap mulai memenuhi sudut-sudut kota Makassar.

Untunglah, sebelum bentrok berubah menjadi perang terbuka, para petinggi polisi dan TNI di Makassar bertemu. Hasilnya, kedua pihak sepakat menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan. ''Polisi memang bertugas menjaga keamanan, tetapi harus bersikap profesional dan tidak mempermainkan hukum," kata Panglima Divisi Infanteri I Kostrad, Mayjen Purnawa.

JAYAPURA

SUDAH jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang dialami warga transmigran umum yang dimukimkan di Satuan Permukiman VII dan VIII, Kecamatan Bonggo, Kabupaten Jayapura.

Kondisi tanah yang mereka garap ternyata gersang, ber-paya, dan tidak subur. Akibatnya, para transmigran sulit bercocok tanam. Untuk hidup, mereka hanya mengharapkan jatah bantuan dari Departemen Transmigrasi. Sialnya, bantuan ini dihentikan sejak Januari silam, atau satu tahun setelah pemukiman, sehingga mereka kelaparan. Sampai pekan lalu tercatat 17 transmigran meninggal dunia karena kelaparan.

Anggota Lembaga Bantuan Hukum Jayapura, Rahman Ramli, mengatakan bahwa permukiman transmigrasi di Bonggo adalah contoh nyata penyiapan lahan yang asal jadi tanpa penelitian. Kasus seperti ini sudah sering terjadi di Provinsi Irianjaya, tapi di Bonggo paling berat karena lokasi itu memang tidak layak dihuni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus