Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak empat peserta unjuk rasa yang menolak rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI masih ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang pada Kamis malam, 20 Maret 2025. Sebelumnya polisi menangkap lima orang dan dilepaskan satu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: RUU Masyarakat Adat yang Terkatung-katung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat orang yang ditangkap tersebut adalah mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung, mahasiswa Soegijapranata Catholic University, sopir mobil komando, dan operator sound system.
"Ketika kami melakukan upaya pendorongan keluar, mereka berupaya untuk berperilaku anarkis sehingga kami amankan dulu. Kami lakukan pendalaman dan penyelidikannya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," kata Kapolres Semarang Komisaris Besar Muhammad Syahduddi.
Upaya membebaskan empat orang tersebut masih dilakukan hingga kini. Sejumlah pendamping dan peserta aksi masih bertahan di Polres Semarang.
Unjuk rasa menolak RUU TNI yang kini telah disahkan di komplek Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah itu berakhir ricuh. Aparat kepolisian mendorong massa aksi yang mencoba masuk ke Kantor DPRD Jawa Tengah.
Polisi beberapa kali menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa. Para demonstran membubarkan diri sekitar pukul 18.00 setelah sejumlah orang ditangkap.