Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Dana Partai Politik dari Perusahaan Cangkang

Rangkuman berita, dari duit partai dari perusahaan cangkang hingga salah tembak di Medan.

21 Januari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran uang dari rekening luar negeri senilai Rp 195 miliar ke 21 bendahara partai politik di pusat dan daerah. Temuan itu bermula dari pencatatan transaksi dari dan ke luar negeri yang dilakukan lembaga intelijen keuangan tersebut.

Pelaksana tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan ada anomali dalam aktivitas transaksi dari luar negeri ke rekening bendahara partai. “Ada peningkatan lebih dari 100 persen dibanding pada 2022 dan 2023,” ujarnya kepada Tempo pada 14 Januari 2024.

Dana yang mengalir ke rekening bendahara partai itu berasal dari berbagai sumber. Sekitar 70 persen dikirim atas nama individu dan sisanya ditransfer oleh korporasi. Seorang pejabat PPATK menyebutkan entitas bisnis yang mengirim dana disinyalir merupakan perusahaan cangkang karena beralamat di negara-negara suaka pajak. PPATK masih mempelajari tujuan transaksi dana dari luar negeri itu.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Umum melarang partai serta calon legislator menerima sumbangan dari pihak asing. “Sanksinya pidana penjara dan denda tiga kali lipat dari dana yang diterima,” kata Titi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Influencer Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan pemengaruh media sosial, Palti Hutabarat, sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks soal rekaman para pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Rekaman itu berisi percakapan mengenai upaya aparat negara memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Sudah menjadi tersangka,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, 19 Januari 2024. Palti dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, menyebutkan Palti adalah pendukung pasangan nomor tiga itu. “Apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua ini?” tuturnya.

Gugatan terhadap Pakar IPB Dicabut

Guru besar perlindungan hutan IPB University, Bambang Hero Saharjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Oktober 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Jatim Jaya Perkasa, perusahaan sawit, mencabut gugatan terhadap pakar forensik kebakaran hutan dari Institut Pertanian Bogor atau IPB University, Jawa Barat, Bambang Hero Saharjo, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Pencabutan perkara itu diumumkan pengadilan pada 17 Januari 2024 melalui situs penelusuran perkara.

Perusahaan sawit itu menggugat Bambang karena merasa dirugikan atas kesaksian Bambang dalam persidangan kasus kebakaran hutan. “Ini gugatan kedua kalinya, tapi isinya berbeda,” ucap Bambang, doktor lulusan Kyoto University, Jepang.

PT Jatim keberatan terhadap keterangan Bambang yang menyebutkan luas lahan yang terbakar mencapai 1.000 hektare. Mereka meminta Bambang mengklarifikasi dan membayar denda Rp 500 miliar.

Kasus Emas Antam

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, 18 Januari 2024. Tempo/Hilman Fathurrahman W

KEJAKSAAN Agung menetapkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka penjualan emas PT Aneka Tambang atau Antam. “Kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta Selatan, 18 Januari 2024.

Kuntadi menerangkan, Budi dan sejumlah pegawai PT Antam merekayasa transaksi perdagangan emas dengan menetapkan banderol di bawah harga yang ditetapkan perusahaan. Akibatnya, PT Antam merugi sekitar Rp 1,26 triliun.

Budi pernah menggugat Antam soal jual-beli emas pada 2021. Dia memenangi perkara itu dan pengadilan meminta PT Antam membayar kerugian senilai Rp 817 miliar.

Polisi Medan Salah Tembak

REMAJA 17 tahun berinisial RF tewas karena menjadi korban penembakan polisi di Medan, Sumatera Utara, pada 16 Januari 2024. Ia menjadi korban salah tembak saat polisi membubarkan tawuran di daerah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Janton Silaban meminta maaf atas kejadian tersebut. “Kami tidak ingin peristiwa itu terjadi,” ujarnya saat melayat ke rumah RF.

Pihak keluarga menuntut kepolisian mengusut perkara itu sampai tuntas. Jenazah korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Dana Partai dari Perusahaan Cangkang", "Influencer Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks", "Gugatan terhadap Pakar IPB Dicabut", "Kasus Emas Antam", dan "Polisi Medan Salah Tembak"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus