Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran uang dari rekening luar negeri senilai Rp 195 miliar ke 21 bendahara partai politik di pusat dan daerah. Temuan itu bermula dari pencatatan transaksi dari dan ke luar negeri yang dilakukan lembaga intelijen keuangan tersebut.
Pelaksana tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan ada anomali dalam aktivitas transaksi dari luar negeri ke rekening bendahara partai. “Ada peningkatan lebih dari 100 persen dibanding pada 2022 dan 2023,” ujarnya kepada Tempo pada 14 Januari 2024.
Dana yang mengalir ke rekening bendahara partai itu berasal dari berbagai sumber. Sekitar 70 persen dikirim atas nama individu dan sisanya ditransfer oleh korporasi. Seorang pejabat PPATK menyebutkan entitas bisnis yang mengirim dana disinyalir merupakan perusahaan cangkang karena beralamat di negara-negara suaka pajak. PPATK masih mempelajari tujuan transaksi dana dari luar negeri itu.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Umum melarang partai serta calon legislator menerima sumbangan dari pihak asing. “Sanksinya pidana penjara dan denda tiga kali lipat dari dana yang diterima,” kata Titi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Dana Partai dari Perusahaan Cangkang", "Influencer Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks", "Gugatan terhadap Pakar IPB Dicabut", "Kasus Emas Antam", dan "Polisi Medan Salah Tembak"