Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sejumlah pasien yang diduga terinfeksi virus Corona pernah singgah ke Indonesia.
BPK menyerahkan hasil audit Dewan Pengawas TVRI.
Istana menyewa pesawat Garuda Indonesia, meski telah memiliki pesawat kepresidenan.
Kru Kapal Diamond Princess Akan Dikarantina Lagi
PEMERINTAH akan mengevakuasi 68 warga Indonesia yang menjadi anak buah kapal pesiar Diamond Princess di Jepang. Keputusan ini diambil lantaran mereka sudah menjalani masa karantina di kapal selama 14 hari. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka tak terjangkit virus corona. “Kami meyakini sudah bisa dijemput. Kami tidak grasa-grusu, berhati-hati betul,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto pada Rabu, 26 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yurianto, pemerintah berhati-hati memulangkan warganya karena tak ingin memindahkan penyebaran virus dari kapal ke Indonesia. Jika virus menyebar, pemerintah akan kesulitan melakukan isolasi karena wilayah Indonesia berupa kepulauan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Indonesia akan mengkarantina kru kapal di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, Jakarta. Mereka juga akan menjalani masa observasi di sana. Mengenai kepastian waktu evakuasi, Kementerian Luar Negeri masih mencari waktu yang tepat. Sementara itu, ada dua warga Indonesia yang tidak ikut evakuasi. “Masih tinggal di kapal melanjutkan pekerjaan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Presiden Joko Widodo menyebutkan pemerintah berhati-hati menangani virus corona. Apalagi, menurut Presiden, penyebaran virus ini tak lagi berpusat di Cina. Virus corona sudah menyebar hingga ke Eropa dan Selandia Baru. Ia meminta para menteri menghitung dengan cermat setiap langkah yang akan diambil untuk melakukan evakuasi.
Singgah ke Indonesia
PEJABAT Indonesia masih menyangkal penyebaran virus corona di dalam negeri. Namun sejumlah indikasi menyebutkan ada beberapa pasien terinfeksi virus corona pernah singgah di Indonesia.
• Warga negara Jepang positif terpapar virus corona. Wisatawan ini sempat berkunjung ke Bali dan meninggalkan Indonesia pada 19 Februari 2020
• Warga negara Selandia Baru berusia 60 tahun positif terinfeksi corona. Perempuan ini diketahui berkunjung ke Iran dan sempat menjalani transit di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
• Kementerian Kesehatan mengambil 104 contoh kasus untuk mendeteksi corona. Hasilnya, sebanyak 102 negatif dan 2 orang masih dalam proses pemantauan.
• Seorang pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi, Semarang, sempat diduga meninggal karena corona. Belakangan, dokter mengatakan penyebab kematiannya adalah infeksi paru-paru.
• Seorang warga Singapura bernama Alias bin Ali berusia 61 tahun meninggal dan diduga terpapar virus corona saat di Batam.
BPK Serahkan Audit TVRI
BPK Serahkan Audit TVRI/TEMPO/Gunawan Wicaksono
BADAN Pemeriksa Keuangan mengirimkan hasil audit kinerja pelaksanaan regulasi dan tugas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) periode 2017-2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Ada enam masalah yang melibatkan Dewan Pengawas TVRI,” ujar anggota BPK, Achsanul Qosasi, Rabu, 26 Februari lalu.
Masalah tersebut, antara lain, tindakan Dewan Pengawas yang menyamakan posisinya setingkat pimpinan lembaga negara. Padahal mereka bukan pegawai negara setara eselon I. Dampaknya, mereka menggunakan kendaraan dinas dan tiket penerbangan kelas bisnis seperti fasilitas pejabat eselon I. Dewan Pengawas juga menambahkan syarat pemberhentian direksi TVRI yang dianggap tak sesuai dengan peraturan. Masalah inilah yang membuat TVRI bergejolak sehingga Dewan Pengawas memecat Direktur Utama Helmy Yahya.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan lima hal. Di antaranya, direksi dan Dewan Pengawas harus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Dewan Pengawas harus memberikan penilaian sesuai dengan aturan dan tidak boleh menafsirkan jabatan. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan akan menindaklanjuti temuan ini.
Presiden Sewa Pesawat Garuda
PRESIDEN Joko Widodo menyewa pesawat Garuda Indonesia jenis Boeing 777-300ER untuk kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat. Jokowi berencana menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-US Special Summit pada Maret ini. Pesawat itu nantinya juga akan digunakan Presiden untuk perjalanan jauh lain. “Agar lebih mudah dan murah,” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat, 28 Februari lalu.
Sejak menjabat pada 2014, Presiden Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan jenis Boeing Business Jet (BBJ) 2 tipe 737-800. Menurut Pramono, jika menggunakan pesawat lama, penerbangan ke Amerika Serikat membutuhkan tiga kali transit. Boeing 777-300ER hanya satu kali transit. “Sudah lebih mahal, capek, dan yang diangkut terbatas,” ucap Pramono.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan penerbangan juga lebih murah karena para menteri yang ikut ke Amerika berada di pesawat yang sama. Selama masa sewa, badan pesawat diberi lambang dan tulisan Republik Indonesia.
Polisi Tangkap Warga Perumahan Batan Indah
Polisi Tangkap Warga Perumahan Batan Indah/ANTARA/Muhammad Iqbal
KEPOLISIAN Republik Indonesia menyelidiki dugaan keterlibatan SM, warga Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, terkait dengan temuan limbah radioaktif. Indikasi keterlibatan SM diketahui dari serpihan limbah di rumahnya. “Dia masih kami selidiki,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Rabu, 26 Februari lalu.
Temuan radioaktif ini mencuat setelah Badan Pengawas Tenaga Nuklir mendeteksi sesium-137 di lahan kosong tak jauh dari pintu gerbang Perumahan Batan Indah pada akhir Januari lalu. Zat berbentuk serpihan itu menyebar di lima titik di lahan kosong sebelah lapangan badminton.
SM adalah penghuni Blok A22, Perumahan Batan Indah. Ia adalah satu dari 17 saksi yang tengah diperiksa polisi. Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional itu memasuki masa pensiun pada Mei mendatang. Menurut Argo, SM diperiksa karena polisi menemukan sesium-137, uranium terdeplesi (DU), serta sejumlah data timah Ts 208 dan 209 di rumahnya. Polisi belum menetapkan SM sebagai tersangka.
MA Batalkan Larangan Meliput Sidang
MAHKAMAH Agung mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 pada Jumat, 28 Februari lalu. Surat edaran itu mendapat kecaman lantaran melarang wartawan dan publik memotret dan merekam persidangan. “Setelah diteliti, Ketua MA memerintahkan mencabut surat tersebut,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, pada Jumat, 28 Februari lalu.
Dia mengatakan surat edaran itu dicabut karena tata tertib persidangan sudah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, dan keputusan Menteri Kehakiman. Ia memastikan pengunjung sidang boleh mengambil foto atau merekam seperti biasa.
Surat edaran ini diterbitkan dengan alasan pengambilan gambar, seperti memotret dan merekam, dapat mengganggu konsentrasi hakim yang sedang menyidangkan perkara. Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan pelarangan peliputan ini bisa memperparah praktik mafia peradilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo