Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan partainya masih mempelajari kasus hukum yang menjerat JR Saragih. Partai Demokrat, kata dia, bakal menghormati proses hukum yang menjerat JR Saragih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Demokrat ingin tahu betul permasalahannya dan supaya bisa mengambil kebijakan langkah apa yang akan ditempuh oleh Demokrat," kata Ferdinand saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 18 Maret 2018. Ia pun menuturkan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari JR Saragih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang sekaligus tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu) Sumatera Utara mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih. Direktur Tindak Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengatakan JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Sentra gakkumdu Bawaslu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan legalisir foto copy ijazah. JR Saragih sudah dipanggil untuk pemeriksaaan di sentra gakkumdu pada pekan lalu, namun tak datang. JR Saragih dikenakan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ferdinand mengatakan pihaknya menghormati proses hukum oleh penegak hukum. Meski begitu, ia menilai penetapan Saragih sebagai tersangka terburu-buru. "Karena belum pernah memanggil dan meminta keterangan dari JR Saragih sebelumnya sebagai saksi atau terlapor," kata dia.
Baca juga: TNI AD Jelaskan Pangkat Terakhir JR Saragih
DPP Partai Demokrat, kata dia, juga belum mengagendakan pemanggilan terhadap Saragih. Sebab, Ferdinand berujar, pihaknya ingin agar Saragih berfokus untuk menghadapi pemeriksaan pada Senin, 19 Maret 2018.
"Mungkin setelah itu akan dipanggil ke Jakarta, tergantung keperluannya. Kalau dianggap perlu, akan dipanggil," kata dia.