Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih, bakal calon gubernur Sumatera Utara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyampaikan mundur dari proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Sebelumnya, dia mengatakan akan mengalihkan dukungan kepada calon lain, yaitu Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya, JR Saragih, mengajak seluruh sahabat dan teman relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot dan Sihar dalam Pilkada Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 bulan enam ini”, kata JR Saragih yang disampaikan dalam video berdurasi 31 detik yang diterima Tempo pada Senin, 2 April 2018.
Baca: Pasangan JR Saragih Mundur, Demokrat Belum Alihkan Suara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JR Saragih mengatakan pengalihan dukungan ini dilakukan agar Sumatera Utara bisa lebih baik. Namun Bupati Simalungun tersebut tidak menjelaskan lebih rinci apakah itu dilakukan karena ia gagal maju sebagai calon gubenur di Pilkada Sumut.
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Sitorus berjabat tangan saat pengumuman cagub-cawagub yang diusung PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 7 Januari 2018. ANTARA FOTO
Sihar Sitorus menanggapi pernyataan JR Saragih tersebut. "Kepada lae JR, kepada Bapak Jr dan para relawan dan tim sukses, kami sangat mengapreasi kebesaran hati bapak-bapak dan ibu-bu sekalian”, kata Sihar yang disampaikan melalui rekaman video.
Sihar mengajak JR Saragih dan para pendukungnya untuk bersama-sama melakukan perjuangan demi Sumatera Utara yang bersih, hebat dan Sumatera Utara yang baru. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih dan berharap kerja sama yang baik di lapangan.
Baca: Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen JR Saragih Dinyatakan Lengkap
Seperti diketahui, JR Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sumatera Utara. Dia dan pasangannya, Ance Selian, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Medan. Namun, hakim menolak gugatan.
Di sisi lain, JR Saragih juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu. Dia disangkakan menggunakan dokumen palsu dalam melengkapi persyaratan calon Gubernur.