Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pasangan JR Saragih Mundur, Demokrat Belum Alihkan Suara

Ance Selian mundur setelah gugatan JR Saragih dan dirinya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

2 April 2018 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Relawan JR Saragih berunjuk rasa di depan kantor DPD Demokrat Sumatera Utara, 27 Maret 2018. Foto: Iil Askar Mondza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan partainya hingga kini belum memutuskan pengalihan dukungan setelah bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara, Ance Selian, yang berpasangan dengan JR Saragih menyatakan mundur dari proses pemilihan gubernur Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai saat ini secara resmi partai belum memutuskan mendukung siapa pun," kata Jansen saat dihubungi, Senin, 2 April 2018. Ance mundur setelah gugatan Jopinus Ramli atau JR Saragih dan dirinya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ance Selian maju mendampingi bakal calon gubernur JR Saragih. Mereka didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Namun KPU memutuskan bahwa JR Saragih tak memenuhi syarat sebagai calon gubernur. JR Saragih kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Sumatera Utara.

Terkait perubahan situasi di Sumut terhadap tata kelola Partai Demokrat di sana, DPP telah menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD dari JR Saragih kepada Herry Zulkarnaen Hutajulu. Jika harus ada tindakan mendukung kandidat tertentu di Pilkada Sumut ini, kata dia, DPP Demokrat pasti akan mendengar masukan dari struktur di bawah.

"Utamanya dari Plt Ketua DPD baru ini, karena mereka lah yang paling tahu dinamika di sana. Kader dan masyarat Demokrat cocoknya mendukung siapa," ucap Jansen.

Jadi, hingga saat ini belum ada keputusan Demokrat untuk mengalihkan ke pasangan lain yang bertarung di Pilkada Sumut. Dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang menjadi peserta Pilgub Sumut 2018 adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

"Toh, tahapan pilkada yang berjalan ini juga kan masih panjang. Dan kami juga partai utamanya juga kan masih terus bekerja menghidupkan mesin partai," ucapnya.

Adapun sejauh ini untuk status JR Saragih tidak dilakukan pemecatan terhadapnya. Atas statusnya yang menjadi tersangka, JR Saragih hanya diminta fokus mengurus kasus hukumnya.

"Dan untuk sementara waktu jabatannya diisi pelaksana tugas. Apabila kasus hukumnya selesai jabatannya akan dikembalikan. Dan utamanya lagi, sampai saat ini JR Saragih masih kader Partai Demokrat," ucap Jansen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus