Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Dahtiar ,selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina; dan Teradu IV, Hereyanto, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 seperti dikutip dari laman resmi DKPP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beredar kabar bahwa DKPP tidak dapat mengusut pimpinan KPU tersebut terkait perintah pemungutan suara ulang pada pilkada 2024. Hal ini dikarenakan DKPP tidak dapat memeriksa perkara etik yang tidak diadukan oleh masyarakat.
Mengenal Tugas dan Wewenang DK
Dilansir dari laman dkpp.go.id, DKPP bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU bersifat ad-hoc dan merupakan bagian dari KPU.
DK-KPU dibentuk untuk menyelidiki pengaduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU dan anggota KPU provinsi. Pada 12 Juni 2012, DK-KPU resmi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan UU Penyelenggara Pemilu No 15 Tahun 2011.
Adapun tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:
- Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya DKPP memiliki kewenangan antara lain:
- Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
- Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
- Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik: dan
- Memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2)
Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;
- Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
- Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
- Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
- Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Recha Tiara Dermawan turut berkontribusi pada penulisan artikel ini
Pilihan Editor: KPU Siapkan Pergantian Antarwaktu 4 Anggota KPUD Banjarbaru yang Diberhentikan DKPP