Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Draf RUU Otsus Papua: Pemerintah akan Bentuk Badan Khusus Diketuai Wapres

RUU Otsus Papua akan disahkan dalam sidang paripurna DPR, Kamis besok.

14 Juli 2021 | 19.05 WIB

Sejumlah massa memakai pakaian adat saat melakukan aksi dukungan terkait otonomi khusus (otsus) Papua, di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah massa memakai pakaian adat saat melakukan aksi dukungan terkait otonomi khusus (otsus) Papua, di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (RUU Otsus Papua) menjadi undang-undang. Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis besok, 15 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya benar (disahkan) dalam paripurna besok jam 10.30," kata Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Yan Permenas Mandenas ketika dihubungi, Rabu, 14 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam draf RUU Otsus Papua yang salinannya diperoleh Tempo, pemerintah dan DPR akan membentuk badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Badan khusus ini akan diketuai oleh wakil presiden dan dibentuk dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus dan pembangunan di wilayah Papua.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 68a, pasal baru yang tak ada di undang-undang sebelumnya. Berikut bunyi pasal ihwal pembentukan badan khusus tersebut.

Pasal 68a
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:

a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota: dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.

(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus