Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepolisian Resor Tanjang Balai, Sumatera Utara, menangkap Iswandi Matondang dan calon legistlatif DPRD Fraksi Gerindra Joko Iskandar Matondang terkait dugaan politik uang di Kota Tanjung Balai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pengungkapan awal, polisi terlebih dulu menangkap Iswandi Matondang pada 16 April 2019 malam sekitar pukul 20.00 WIB. "Ia kedapatan sedang membawa bungkusan plastik warna hitam berisi kartu nama caleg Gerindra atas mama Joko Iskandar Matondang sebanyak 16 lembar, fotokopi KTP empat lembar, formulir C6 15 lembar dan uang tunai Rp 2 juta," ujar Kapolres Tanjung Balai Ajun Komisi Besar Irfan Rifai melalui pesan teks, Rabu, 17 April 2019.
Berdasarkan hasil interogasi, Iswandi mengaku memperoleh uang tersebut dari Joko Iskandar Matondang di warung rokok miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjung Balai. Ia ditugasi untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu kepada warga untuk memilih Joko Iskandar Matondang.
"Setelah Iswandi, kami kemudian membekuk saudara JIM caleg DPRD Fraksi Gerindra. Dari yang bersangkutan, kami sita tiga lembar kartu nama dan uang tunai Rp100 ribu di dalam amplop putih yang sudah terbuka," ujar Irfan.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjung Balai. "Kami akan koordinasi dulu. Lalu menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Jika memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka akan kami proses sidik," ucap Irfan.