Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Fatwa Haram Vape, Muhammadiyah: Teguhkan Posisi Kami Soal Rokok

PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape. Meneguhkan posisi organisasi soal rokok.

25 Januari 2020 | 06.02 WIB

Sejumlah alat vaping dipamerkan dalam acara Kongres Ganja Dunia dan Pameran Bisnis di Los Angeles, California, AS, 26 September 2019. REUTERS/Mike Blake
Perbesar
Sejumlah alat vaping dipamerkan dalam acara Kongres Ganja Dunia dan Pameran Bisnis di Los Angeles, California, AS, 26 September 2019. REUTERS/Mike Blake

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape. Keputusan ini tertuang pada Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengatakan fatwa ini meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan," kata Wawan dalam acara forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 24 Januari 2020.

Wawan mengatakan, seperti rokok konvensional, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Berdasarkan penelitian, Wawan menuturkan rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok tembakau.  

"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok," ujar Wawan.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship.

Syailendra Persada

Syailendra Persada

Lelaki asal Tegal ini menjadi wartawan Tempo sejak 2011 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Diponegoro. Sebelum menjadi pengelola kanal Nasional di Tempo.co, ia berkecimpung di Desk Hukum majalah Tempo. Memimpin sejumlah proyek liputan interaktif di Tempo.co, salah satunya "Kisah di Balik Terali Besi” yang menceritakan penyiksaan tahanan oleh aparat. Liputan ini hasil kolaborasi dengan International Center for Journalists.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus