Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Feri Amsari Bilang OCCRP Punya Alasan Kuat Memasukkan Jokowi dalam Daftar Pemimpin Korup

Feri menyoroti pada era pemerintahan Jokowi melakukan revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi

2 Januari 2025 | 09.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memiliki alasan yang memadai dalam memasukkan Presiden Ketujuh Joko Widodo sebagai nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.

Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis lain yang paling banyak dipilih tahun ini. Keempat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu ialah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam Adani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jokowi bermasalah dengan nilai-nilai anti korupsi dan itulah yang menyebabkan dia patut menjadi salah satu pimpinan terkorup di dunia,” kata Feri saat dihubungi, pada Rabu, 1 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Feri, kebijakan yang ada dalam pemerintahan Jokowi tak sesuai amanat United Nations Convention Against Corruption atau UNCCAD yakni sebuah konvensi untuk melawan tindak rasuah. Ia mencontohkan pemerintahan Jokowi bersama DPR melakukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi. 

Tak hanya itu, Feri juga menuturkan, mantan Wali Kota Solo itu juga disebut abai dengan nilai-nilai antinepotisme. Jokowi diduga memiliki peran dalam menjadikan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. 

Namun tuduhan soal nepotisme pernah dibantah Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. "Nepotismenya di mana? Ini kan yang pilih rakyat, biar rakyat yang memilih, wong ini jabatan elected (terpilih) kan enggak ada nepotisme. Nepotismenya di mana kalau elected, yang milih rakyat," ujar Nusron, Kamis 9 November 2023.

OCCRP mengumumkan Jokowi masuk ke dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis lain yang paling banyak dipilih tahun ini.

"Kami meminta nominasi dari para pembaca, jurnalis, juri Person of the Year, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP," demikian keterangan OCCRP di website resmi pada Selasa, 31 Desember 2024.

Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi merupakan bagian mendasar dari upaya merebut kekuasaan negara dan menjadikan pemerintahan otokratis berkuasa. 

“Pemerintah yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam, dan pada akhirnya menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat pada diri mereka. Satu-satunya masa depan mereka adalah keruntuhan yang kejam atau revolusi berdarah," ujar Sulllivan.

Sebelumnya, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau 'Nawadosa' rezim Jokowi.

Pertama gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai kebijakan yang merugikan pada penggugat.

Kedua, soal kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Ketiga, politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Selama periode pemerintahan Jokowi, kelompok ini menilai pemerintah diduga tidak serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Keempat, Jokowi juga digugat soal komersialisasi, penyeragaman, dan penundukkan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu yang disoroti para penggugat adalah polemik mahalnya uang kuliah tunggal dan pemberlakuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi.

Kelima, persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Hal ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi. Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.

Keenam, soal eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Perizinan pertambangan dianggap tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat. 

Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Salah satunya pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi. Kedelapan, pembajakan legislasi.  

Kesembilan, militerisme dan militerisasi. Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

Jokowi bilang bagian dari fitnah

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mempertanyakan dasar OCCRP menempatkannya sebagai finalis. "Ya terkorup itu terkorup apa? Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan saja," ujar Jokowi ketika ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.

Ia menyatakan saat ini banyak sekali beredar fitnah, framing jahat, serta tuduhan-tuduhan yang mengarah padanya tanpa ada bukti. "Ya sekarang kan banyak sekali fitnah, framing jahat banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu terjadi sekarang ini," kata dia. 

Soal kemungkinan nominasi itu bermuatan politis, Jokowi menyebut framing jahat bisa dilakukan dengan apa saja. "Orang kan bisa memakai kendaraan apapun, bisa pakai NGO, partai, atau ormas untuk menuduh, membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya, gitu ya," ucap dia menutup wawancara.

Sekretaris Jenderal Projo Handoko mengatakan penilaian OCCRP tersebut keliru dan tak punya dasar yang jelas. Dia mengatakan, selama menjabat, Jokowi telah melakukan upaya penegakan hukum dan memberikan dampak positif bagi pembangunan.

“Tingkat kepercayaan publik pun tinggi terhadap Pak Jokowi sampai sekarang. Kenapa pendapat rakyat Indonesia bisa diabaikan begitu saja,” ujar dia.

Selain itu, Handoko mengatakan Jokowi juga proaktif dalam menindak kasus korupsi, termasuk yang dilakukan oleh para menteri. Dia mengatakan banyak menteri yang jadi tersangka korupsi tetap ditindak. “Banyak contoh menteri yang ditangkap semasa Jokowi menjadi Presiden, termasuk yang dari PDIP,” ujar dia.



Savero Aristia Wienanto dan Septhia Riyantie turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus