Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Elva Farhi Qolbina, mengkritik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Menurut Elva, peraturan yang memuat izin poligami bagi ASN Jakarta itu berpotensi memperparah ketidakadilan gender.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Elva mengatakan aturan yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi itu tidak menjadi solusi bagi permasalahan rumah tangga ASN. Peraturan itu, menurut dia, terlalu memihak kepada laki-laki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” katanya Elva dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Elva, peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta ini menyoroti persyaratan izin yang bisa diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jakarta Chaidir mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang memuat perizinan poligami bagi ASN bertujuan merinci aturan tentang pengajuan perkawinan dan perceraian. Menurut dia, Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
"Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chadir dalam keterangan resminya, Jumat, 17 Januari 2025.
Chaidir mengatakan aturan ini dibutuhkan mengingat banyaknya jumlah ASN di Provinsi Jakarta. Ia menegaskan perlunya pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin atau keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.