Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo menanggapi tantangan untuk menandatangani kontrak politik soal penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat 1997-1998. Ganjar menyatakan belum bisa memastikan akan menandatangani kontrak tersebut karena belum tahu isinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum tahu, tergantung isinya. Dan statemen saya terakhir sudah paling jelas, kan. Saya ada di mana, bagaimana pertanyaan saya yang tidak pernah ditanyakan oleh orang lain," kata Ganjar kepada Tempo, seusai debat cawapres di gedung Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Jumat malam, 22 Desember 2023.
Keluarga aktivis 1998 tantang ketiga capres
Tantangan kontrak politik penyelesaian pelanggaran HAM 1998 itu sempat dilontarkan pada keluarga korban. Mereka merupakan keluarga dari para aktivis yang sempat diculik dan tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka antaranya adalah adik kandung Wiji Thukul, Wahyu Susilo; ayah dari Ucok Munandar, Paian Siahaan; Putri dari Noval Alkatatiri, Nafilah; dan putra dari Deddy Hamdun, Abdul Hakim Hamdun. Tantangan membuat kontrak politik itu disampaikan dalam acara diskusi pada Rabu, 20 Desember 2023.
Hakim Hamdun menyatakan kontrak politik itu sangat penting karena selama ini penuntasan kasus penghilangan manusia itu hanya sebuah janji. Hakim menuturkan, janji itu juga dilontarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat dicalonkan sebagai presiden di Pilpres 2014.
"Bahkan pada 2014-2019 Pak Jokowi cuma janji dari mulut ke mulut," kata dia kepada Tempo, Kamis, 21 Desember lalu.
Jenuh mendengar janji itu, Hakim bersama keluarga korban yang lainnya memutuskan untuk mengajukan kontrak politik kepada tiga calon presiden yang bertarung di Pilpres 2024.
"Untuk tahun ini sudahlah, kami bikin kontrak politik aja. Kami tantangan aja capres ini, berani enggak? Kalau ada kontrak politik itu, kami nasibnya enak," tutur dia, saat ditemui di sebuah kedai kopi di Menteng, Jakarta Pusat.
Hakim menjelaskan, dengan kontrak politik di atas kertas, maka mereka akan memiliki pegangan untuk menagih janji calon prsiden yang terpilih pada Pilpres 2024
"Kami punya file, kertas, untuk nagih, ini loh kamu punya janji dan tertulis hitam di atas putih," tutur anak ketiga Deddy Hamdun, itu.
Selanjutnya, Presiden disebut hanya perlu mengeluarkan Keppres
Mereka mengharapkan dari perjanjian itu para capres bisa mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) untuk menjalankan empat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikeluarkan DPR pada 2009 silam. Rekomendasi tersebut, Pertama, Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, Presiden serta institusi pemerintah dan pihak terkait mencari 13 aktivis yang menjadi korban penculikan dan hingga kini masih hilang.
Ketiga, pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Keempat, pemerintah meratifikasi konvensi anti-penghilangan paksa sebagai komitmen dan dukungan menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
"Dan ternyata empat rekomendasi DPR itu hanya perlu Keppres. Presiden bikin Keppres, penyelesaian itu jalan," kata dia.
Sementara Paian Siahaan mengatakan, dalam naskah itu para keluarga korban penghilangan paksa akan meminta para capres menandatangani surat berisi komitmen penuntasan kasus HAM berat termasuk dibentuk pengadilan ad hoc.
"Bisa enggak menyelesaikan ini bila Anda terpilih, gitu," tuturnya.
Selain itu, Hakim menyatakan bahwa, dirinya telah berkomunikasi dengan juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md, Aiman Witjaksono, untuk dipertemukan dengan Ganjar supaya pembicaraan kontrak politik tersebut. "Dia bilang nanti diusahakan," tutur dia, sambil menunjukkan percakapan di WhatsApp-nya bersama Aiman.
Ganjar siap laksanakan putusan DPR pada 2009
Kepada Tempo Aiman mengatakan pasangan Ganjar-Mahfud siap menyelesaikan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Ini komitmen kami," kata dia, melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 21 Desember 2023. Namun Aiman tidak menjawab apakah pesan Hakim sudah diteruskan ke Ganjar.
Tempo mengkonfirmasi soal Keppres yang dibutuhkan keluarga korban penghilangan paksa untuk menyelesaikan kasus itu. Namun Ganjar mengatakan, bukan keputusan presiden, tapi proses penyelesaian sesuai tawaran DPR.
"Yang dilaksanakan adalah mengeksekusi putusan dari DPR," kata dia. Jadi pasti diselesaikan? Ganjar menjawab, "Ya, statemen saya sudah ada."
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md merupakan satu dari dua pasangan capres dan cawapres yang menjanjikan penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Satu pasangan lainnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sementara pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tak jelas sikapnya. Ganjar Pranowo sempat menanyakan soal ini kepada Prabowo saat debat capres 12 Desember 2023, namun Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai pernyataan itu tendensius.