Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil berjanji akan menjual saham milik pemerintah DKI di PT Delta Jakarta jika menang Pilkada 2024. PT Delta adalah perusahaan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gini, politik itu adalah kesepakatan kuncinya begitu. Jadi dulu bersepakatnya begitu, nanti bersepakatnya gimana," kata Ridwan Kamil seusai menjadi pembicara dalam Dialog Jakarta di FISIP Universitas Indonesia, Depok, Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil menggarisbawahi yang penting dalam pembangunan itu adalah harus dengan proses dan tujuan yang baik serta tidak kontroversial.
"Memang menguntungkan, tapi kan tetap jadi perbincangan kan ada dinamika-dinamika," ujar Ridwan Kamil mengenai saham pemerintah di PT Delta.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengatakan, idealnya dalam membuat keputusan itu harus berdasarkan kesepakatan dan mempertimbangkan plus minusnya. Termasuk soal membuat Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD baru maupun menjual saham.
"Mana yang lebih banyak maslahatnya, mudharotnya, banyak menguntungkan baiknya atau hal-hal buruk," kata Ridwan Kamil. Ia mengatakan, persoalan saham bir itu akan dibahas pada waktunya.
"Sambil kita berargumentasi mana yang terbaik untuk masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Ia juga mengatakan akan ada intervensi APBD Jakarta untuk daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. "Itu kan tugasnya Jakarta untuk mengurusi tetangganya," kata Ridwan Kamil.
Ia mencontohkan, seperti kehadiran Transjakarta yang sampai daerah penyangga dan anggarannya dari Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Urusan banjir, beli lahannya di Bogor tapi kan buat mengatasi banjirnya di Jakarta, jadi ada tanggung jawab sesuai undang-undang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) harus mengurusi daerah sekeliling termasuk dengan anggaran," kata Ridwan Kamil.
Pilihan Editor: Paslon ASIH Kolaborasi dengan Anies Baswedan di Pilgub Jabar