Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

UI menangguhkan gelar doktor Bahlil Lahadalia. Akan digelar sidang etik.

17 November 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Universitas Indonesia menangguhkan pemberian gelar doktor Bahlil Lahadalia.

  • Presiden Prabowo Subianto tak netral dalam pilkada setelah mendukung Ahmad Luthfi di Jawa Tengah.

  • DPR merevisi UU Daerah Khusus Jakarta meski belum berlaku.

MAJELIS Wali Amanat Universitas Indonesia akhirnya menangguhkan kelulusan program doktoral Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Bahlil mendapatkan gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI pada 16 Oktober 2024.

“Kelulusan BL, mahasiswa program doktor SKSG, ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26S Tahun 2022. Selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Ketua Majelis Wali Amanat UI Yahya Cholil Staquf dalam siaran pers pada Selasa, 12 November 2024.

Keputusan itu diambil setelah Majelis menggelar rapat dengan Rektorat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar UI di kampus Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024. UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas masalah tersebut. Kampus itu pun menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di SKSG hingga audit tata kelola dan proses akademik rampung.

Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik terhadap potensi pelanggaran dalam proses bimbingan mahasiswa program doktor di SKSG. Mengajukan disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel”, Bahlil lulus dengan predikat cum laude. Sidang promosi diketuai oleh Ketut Surajaya dengan promotor Chandra Wijaya.

Sedangkan ko-promotor Bahlil adalah Teguh Dartanto dan Athor Subroto. “Ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan,” tulis Yahya, yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Bahlil mengatakan belum mengetahui gelar doktornya ditangguhkan oleh Majelis Wali Amanat UI. “Lulus setelah yudisium, dan yudisiumnya di Desember,” ujar Bahlil, Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Presiden Prabowo Tak Netral di Pilkada

Tangkapan video Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin di pilkada Jateng 2024. Tangkapan Video Instagram

PRESIDEN Prabowo Subianto terang-terangan mendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Prabowo meminta masyarakat Jawa Tengah memilih pasangan calon nomor urut dua itu. “Berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ujarnya dalam video yang diunggah akun media sosial Instagram @Luthfiyasinofficial, Sabtu, 9 November 2024.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsar, menilai sikap Prabowo yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah bisa membuat demokrasi makin tidak sehat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan, Prabowo menyatakan dukungan kepada Luthfi bukan sebagai presiden. “Menyampaikan dukungan sebagai Ketua Umum Gerindra,” katanya. Prasetyo menepis kabar bahwa bakal ada pengerahan aparat setelah Prabowo menyampaikan dukungan.

TNI Serang Desa di Deli Serdang

PULUHAN prajurit TNI Batalyon Artileri Medan 2/105 Kilap Sumagan menyerbu Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 8 November 2024. Akibatnya, seorang warga tewas dan 13 orang mengalami luka-luka. “Mereka tidak pandang bulu. Setiap ada laki-laki dihajar,” ujar Kepala Dusun III Desa Selamat, Binawati, Senin, 11 November 2024.

Binawati menjelaskan, peristiwa ini terjadi setelah puluhan anggota TNI mencari rekan mereka yang diduga disembunyikan warga. Mereka mendobrak beberapa rumah penduduk. Rofika Tarigan, salah satu korban, mengaku dipukuli oleh puluhan orang dan dibawa ke asrama Artileri Medan. Panglima Komando Daerah Militer Bukit Barisan Letnan Jenderal Mochammad Hasan meminta maaf atas peristiwa ini.

Status Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Antara/Luthfia Miranda Putri

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Sahbirin sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap. “Penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” ujar hakim Afrizal Hady, Selasa, 12 November 2024.

Afrizal menjelaskan, Sahbirin juga tak terjerat operasi tangkap tangan dan belum pernah diperiksa oleh KPK. Pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK menangkap tiga anak buah Sahbirin di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. KPK menemukan uang Rp 12 miliar. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyayangkan putusan praperadilan ini. “KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ucapnya.

DPR Revisi Undang-Undang DKJ

DEWAN Perwakilan Rakyat memutuskan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ yang belum setahun disahkan. Dalam rapat paripurna yang berlangsung singkat pada Selasa, 12 November 2024, itu, Badan Legislasi DPR ditugasi menyusun rancangan undang-undang tentang perubahan Undang-Undang DKJ. Badan Legislasi menyelesaikan penyusunan rancangan pada hari yang sama.

Sejumlah pengamat menilai DPR membuat peraturan secara tergesa-gesa dan serampangan. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, mengatakan DPR periode 2024-2029 tak belajar dari kesalahan DPR sebelumnya yang membahas dan mengesahkan regulasi secara kilat tanpa melibatkan partisipasi publik. “Bagaimana mungkin revisi dilakukan padahal undang-undang belum dijalankan?” ujar Lucius.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus