Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Manahan Sitompul membantah ihwal adanya lobi dari Ketua MK Anwar Usman untuk menyetujui putusan MK soal syarat capres-cawapres. "Tidak ada (lobi)," kata Manahan usai sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manahan, bersama Anwar Usman dan Guntur Hamzah, merupakan hakim yang setuju kepala daerah bisa maju capres-cawapres meski berusia di bawah 40 tahun. Putusan MK itu akhirnya membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manahan mengaku para hakim MKMK meminta keterangan yang biasa saja. Dia pun mengatakan sidang pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung tak terlalu rumit. Dia mengatakan hanya menjawab apa yang dia ketahui. "Enggak terlalu njelimet," ujar Manahan.
Ihwal pertanyaan yang diajukan hakim pimpinan Jimly Asshiddiqie, Manahan mengaku hanya pertanyaan-pertanyaan biasa. "Saya kira tidak ada yang terlalu membuat kita jadi menangis atau tertawa. Jadi biasa aja," kata Manahan.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membantah melobi hakim lain terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres. Hal tersebut disampaikan Anwar Usman usai menjalani sidang pemeriksaan MKMK di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 31 Oktober 2023.
"Bah, ya kalau begitu (lobi-lobi) masak putusannya begitu? Enggak ada itu lobi-lobi," kata Anwar Usman kepada wartawan di depan Gedung MK, Selasa 31 Oktober 2023.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, tiga dari sembilan hakim konstitusi menyatakan seharusnya MK menolak gugatan tersebut (dissenting opinion). Sementara dua hakim konstitusi lainnya menyatakan alasan berbeda dalam mengabulkan gugatan (concurring opinion).
Selain itu, dia juga membantah ada konflik kepentingan saat memutus gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Menurutnya, hal tersebut karena yang disidangkan oleh MK adalah norma hukum. Maka dari itu, kata dia, kepentingan yang ada merupakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Usai menjalani sidang etik, Anwar Usman pun mengungkapkan isi pemeriksaan MKMK. Dia mengklaim proses tersebut hanya terkait hal-hal yang sebelumnya sudah diketahui. "Tanya-tanya seperti yang ada di berita, itu saja. Konfirmasi," ucapnya.
Soal pemeriksaan, Anwar Usman mengatakan akan menunggu hasil dari MKMK. “Nanti tunggu hasil MKMK ya,” ucap Anwar Usman.