Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah. Hal ini terjadi saat sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 terkait perolehan suara di Provinsi Papua Tengah hari ini, Senin, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Provinsi Papua Tengah masih menggunakan sistem ikat atau noken dalam Pileg 2024. Adapun hasil noken atau formulir C Hasil Ikat adalah bukti perolehan suara tingkat pertama (TPS) di Papua Tengah. Hasil noken ini penting untuk dihadirkan dalam sidang karena terdapat perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang, jadi C. Hasil Ikat, kemudian (formulir) D.Hasil Kecamatan/Distrik, baru Kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada tidak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny.
Menanggapi pertanyaan Enny, anggota KPU RI sebagai pihak termohon, Yulianto Sudrajat, mengatakan, KPU masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan hasil noken atau formulir C. Yulianto menyebut, hasil noken itu akan dihadirkan sebagai bukti tambahan.
"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C. Hasil Ikatnya ya? Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C Hasil Ikat," ujar Enny menanggapi jawaban Yulianto.
Ketua panel 3, Hakim Arief Hidayat meminta KPU melengkapi terlebih dulu hasil noken atau formulir C Hasil. Arief meminta hasil noken bisa dihadirkan siang ini. Meski demikian, KPU menyatakan keberatan untuk menghadirkan hasil noken itu. "Kayaknya belum bisa (siang ini), Yang Mulia," ucap Yulianto.
Sebagai informasi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya, mengakui, bahwa sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Sebab, perolehan suara bisa mengalami perubahan di setiap tingkatan terhadap semua partai.
Hasyim mengatakan sistem noken biasanya konsisten. Dia menjelaskan, begitu noken diikat alias disepakati di desa, hasilnya akan konsisten baik di kecamatan maupun kabupaten.
"Baru kali ini, Yang Mulia," kata Hasyim dalam sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024. "Ini kok agak aneh di setiap tingkatan berubah, dan itu terjadi di semua partai."
Hari ini MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024. Sidang hari ini akan memeriksa 55 perkara dengan agenda pemeriksaan persidangan. Sidang ini masih akan diadakan dalam tiga panel, masing-masing dengan tiga hakim konstitusi.