Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

3 November 2024 | 13.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai hukum di Indonesia saat ini tidak berpihak kepada keadilan. Pernyataan itu disampaikan Hasto setelah mendengar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kaesang Pangarep tidak terbukti terlibat dalam dugaan gratifikasi saat nebeng jet pribadi temannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto menduga ada sejumlah orang yang mengendalikan KPK untuk mengatur keputusan tersebut. Sebab menurut dia, putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut sudah jelas terlihat sebagai tindak pidana gratifikasi, sebab menerima fasilitas dari orang lain untuk kepentingan pribadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan," kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 3 November 2024. "Hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih, meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi."

Menurut Hasto Kristiyanto, pernyataan KPK yang menyebut Kaesang tidak terbukti menerima dugaan gratifikasi ini akan menjadi persoalan serius bagi kemajuan bangsa Indonesia. Hasto bahkan menilai hukum tanah air akan semakin terpuruk dengan keputusan tersebut.

Hasto bahkan meminta kepada pemberi fasilitas jet pribadi ke Kaesang untuk menyediakan penerbangan yang gratis dari Indonesia menuju Amerika Serikat untuk rakyat Indonesia. Sebab, Kaesang saja bisa mendapat fasilitas itu, tentu seluruh rakyat juga bisa mendapatkannya.

"Fasilitas (jet pribadi) merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda Indonesia lainnya. Sekiranya pemilik pesawat tidak mampu menyanggupi ini, ya Kaesang berarti telah melakukan tindak pidana gratifikasi," ucap Hasto.

Adapun permintaan Hasto ini, bertujuan memberikan gambaran terhadap tindak pidana gratifikasi. Menurut dia, jet pribadi yang dipinjamkan ke Kaesang karena dia merupakan anak dari petinggi negara saat itu. Jika Kaesang tidak menjadi siapa-siapa, dia tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut.

"Persoalan gratifikasi yang menyangkut anak presiden ini hal yang serius," ujar Hasto.

Wakil Ketua Nurul Ghufron sebelumnya menyebut Direktorat Gratifikasi KPK telah merampungkan analisis terhadap dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi yang dilakukan anak bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Hasilnya, Kaesang dinyatakan tidak melakukan perbuatan gratifikasi.

"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.

Menurut dia, Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi karena mereka bukan penyelenggara negara. "Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," ujarnya.

Kaesang juga sudah mendatangi KPK pada Selasa, 17 September 2024. Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memberikan klarifikasi kepada KPK bahwa biaya perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 90 juta per orang. Hal itu berdasarkan biaya perjalanan dengan pesawat komersial business class (kelas bisnis) dengan rute yang sama.

Kaesang pergi dengan empat orang, yaitu istrinya, kakak istrinya dan stafnya. KPK memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 360 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus