Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat Jakarta dikejutkan dengan berita penemuan mayat yang terapung di perairan Marunda, Jakarta Utara pada Jumat, 10 Januari 2025. Melalui penanganan pihak kepolisian, diketahui bahwa identitas mayat tersebut adalah seorang mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan pangkat Pembina Utama, IVie (Pens) dan menjabat sebagai Tim Ahli Deputi - III. Apa tugas anggota BIN tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun mayat yang ditemukan mengapung di perairan Marunda, Jakarta Utara itu pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan yang sedang mencari ikan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, petugas menemukan kartu tanda anggota BIN dan TNI pada tubuh korban, yang mengonfirmasi identitasnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, benar, ditemukan kartu anggota BIN dan kartu TNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Adapun Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto juga mengungkapkan bahwa Hendrawan merupakan purnawirawan berusia 75 tahun dengan pangkat terakhir brigadir jenderal (Brigjen) atau bintang satu. HO merupakan prajurit yang telah lama mengabdi di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD).
Sementara itu, status keanggotaannya di BIN juga dikonfirmasi oleh seorang pengamat intelijen Indonesia, Wawan Purwanto. “Sudah pensiun (dari BIN), usia sudah 75 tahun. Pensiun usia 58 tahun,” kata Wawan saat dihubungi, Selasa, 14 Januari 2025. Menurutnya, selama menjalankan tugas sebagai anggota BIN, Hendrawan Ostaven adalah sosok yang baik dan tidak bermasalah.
Berdasarkan kartu keanggotaan BIN yang dikeluarkan pada 2015, Hendrawan tercatat menyandang pangkat Pembina Utama, IVie (Pens) dan menjabat sebagai Tim Ahli Deputi - III.
Tugas Sebagai Anggota BIN
Seperti yang telah diketahui, Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional melalui pengumpulan dan analisis informasi intelijen.
Dasar hukum dari lembaga ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Selain itu dalam menjalankan perannya, BIN mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara.
Pada Pasal 2 aturan tersebut, tercantum bahwa BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri. Tak hanya itu, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Lebih lanjut, Pasal 3 beleid yang sama juga mengatur sejumlah tugas yang dijalankan oleh BIN meliputi:
a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
g. memadukan produk Intelijen;
h. melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;
i. mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk tugas Deputi III sendiri diatur dalam Bagian Ketujuh mengenai Deputi Bidang Kontra Intelijen. Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Deputi Bidang Kontra Intelijen, selanjutnya disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. Selain itu pada ayat (2) pasal ini disebutkan bahwa Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Kemudian pada Pasal 18 menyebutkan bahwa Deputi III mempunyai tugas untuk melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen.
Selain itu, terdapat sejumlah fungsi yang dijalankan oleh Deputi III sebagaimana tercantum pada Pasal 19 yang meliputi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
c. pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pihak luar;
d. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
e. pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
f. pembuatan rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
g. penyiapan pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
h. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain;
i. penyusunan laporan di bidang kontra Intelijen.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.