Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia atau Kementerian HAM meminta setiap perusahaan untuk memperkerjakan karyawan difabel minimal 1 persen. Hal ini pada dasarnya sudah tertuang dalam Undang-undang atau UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan tidak ada tawar-menawar dalam ketentuan ini. Menurut dia, perusahaan wajib untuk menerapkan regulasi tersebut karena menyangkut bisnis dan HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perusahaan-perusahaan ini segera untuk melaksanakan apa yang menjadi ketentuan peraturan tentang disabilitas, penerimaan disabilitas 1 persen tadi," kata Nicholay di kantornya, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Nicholay mengatakan kementerian tidak akan menunggu perusahaan untuk melaporkan kondisi internalnya terkait penerapan nilai HAM. Bagi perusahaan yang belum, Nicholay mendorong agar segera menerapkan regulasi tersebut.
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pemerintah akan mengaudit perusahaan industri hingga korporasi. Audit ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip HAM dalam memperlakukan pekerja dan menjaga lingkungan.
"Saya sedang persiapkan, nanti September kita akan keluarkan peraturan presiden, kita tidak hanya sekadar berhenti pada Stranas Bisnis dan HAM, tetapi kita akan meningkatkan lebih daripada strategi, yaitu aksi," kata Pigai, Selasa, 14 Januari 2025.
Audit tersebut nantinya akan terlaksana pada 2026. Pigai mengatakan tahun ini Kemenham memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan, pendidikan, hingga membangun iklim usaha yang berbasis dan berpedoman pada nilai HAM. Termasuk, memperkerjakan karyawan difabel minimal 1 persen.
"Ternyata kami cek di perusahaan itu tidak ada satu orang pun disabilitas yang dipekerjakan maka nilainya akan berkurang pada tahun-tahun yang akan datang, tetapi itu 2026 ke atas ya, saya tidak mau gegabah," kata Pigai.
Dalam beleid tersebut ketentuan perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari total karyawan, tercantum dalam Pasal 53 ayat (2). Sementara itu, pada ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mempekerjakan setidaknya 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai atau pekerja.
Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Wamensos: Siswa Disabilitas Bisa Mendaftar di Sekolah Rakyat