Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan terus berjalan seiring dengan proses pembersihan dan pemadanan data secara bertahap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya pastikan bahwa mereka yang sudah mendapatkan KJMU sebelumnya, tetap akan bisa mendapatkannya kembali sampai nanti selesai kuliah,” ujar Heru, dalam pernyataannya di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diungkapkan Heru usai bertemu sejumlah mahasiswa penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Purwokerto di Balai Kota Jakarta.
Heru menjelaskan bahwa saat ini, mekanisme pendaftaran KJMU sudah dibuka dan sedang berjalan. Nantinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa data pajak dari orang tua mahasiswa dan data lainnya untuk memastikan kelayakan penerima manfaat KJMU.
“Pemprov DKI akan mengecek apakah mereka layak atau tidak menerima KJMU. Jadi, mahasiswa tetap lanjut saja belajar. Kami yang akan proses pemadanan datanya,” ujar Heru.
Dia menuturkan, apabila hasil pemadanan data dan survei lapangan menunjukkan bahwa calon penerima manfaat KJMU tidak layak karena termasuk golongan ekonomi mampu, anggaran KJMU akan dialihkan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Tujuannya yakni agar anggaran tersebut dapat lebih tepat sasaran.
“Kami akan lihat datanya, kita padankan, kita survei kembali,” ujar Heru.
Dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta masih mampu membiayai mahasiswa penerima manfaat KJMU hingga mereka lulus pendidikan tinggi. Saat ini, mahasiswa diimbau untuk tidak khawatir dan melanjutkan perkuliahan dengan tenang.
Sebelumnya KJMU ramai diperbincangkan publik dan jadi trending topic di media sosial sejak Selasa, 5 Maret 2024. Pasalnya, tak sedikit penerima yang mengaku bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan ada yang mengungkap KJMU mereka dicabut secara tiba-tiba hingga terblokir.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo mengkonfirmasi bahwa adanya isu pencabutan sepihak KJMU merupakan disinformasi.
“Sudah press conference (konferensi pers), sudah rilis pers, adanya disinformasi sudah diluruskan, sekarang anak-anak tidak ada yang nggak bisa daftar KJMU, selama memenuhi persyaratan. Jadi udah kita fasilitasi, ini disinformasi saja ya.” tutur Purwosusilo kepada Tempo, pada Kamis, 7 Maret 2024.