Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SELAMA dua pekan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggelar rapat dengan menteri lain khusus membahas penanganan Hizbut Tahrir Indonesia. Presiden Joko Widodo memintanya mengkaji organisasi-organisasi pengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Laporan polisi menunjukkan kian banyak kelompok masyarakat yang menolak dan bentrok secara fisik dengan organisasi yang didirikan pada 1982 itu. Kajian Markas Besar TNI pada 2010 juga kian mengerucutkan keputusan final pemerintah: pembubaran lewat pengadilan.
Bagi Wiranto, organisasi masyarakat seperti HTI bukan barang asing. Pada 2008, ia bahkan menjadi pembicara seminar yang digelar HTI bertema "Syariah, Masa Depan Politik Indonesia?" di Wisma Antara, Jakarta. Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan Wiranto pernah menyambangi kantor ormas itu di Crown Palace, Jakarta Selatan. "Itu bukan berarti saya setuju," kata Wiranto. Tempo mewawancarainya dalam beberapa kesempatan.
Apa alasan mendasar pemerintah membubarkan HTI?
Ideologi khilafah yang diusung HTI bersifat transnasional dan meniadakan konsep nation state (negara kebangsaan). Mereka hendak mendirikan negara Islam dalam konteks luas sehingga negara dan bangsa menjadi absurd. Termasuk yang terjadi di Indonesia yang berbasis Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah hendak meniru langkah negara lain membubarkan HTI?
Khilafah telah dilarang di 20 negara, termasuk yang mayoritas penduduknya muslim, seperti Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania, Malaysia, dan Turki. Sebab, mereka sadar, jika pemahaman khilafah diizinkan, keberadaannya akan mengancam nation state.
Kenapa baru sekarang keputusan pembubaran itu diambil?
Pemerintah tidak serta-merta membubarkan HTI. Keputusan ini telah melalui proses yang panjang lewat pengamatan dan mempelajari nilai-nilai yang mereka anut.
Apa temuan pemerintah yang baru sehingga HTI harus dibubarkan?
Keberadaan HTI dirasa semakin meresahkan. Ada laporan dari Markas Besar Kepolisian bahwa banyak penolakan di berbagai daerah bahkan ada yang sampai memicu konflik horizontal. Kalau ini dibiarkan, bisa meluas.
HTI mengklaim sebagai lembaga dakwah dan menganggap terlalu berlebihan dicap hendak mendirikan khilafah?
Memang betul kegiatan HTI selama ini adalah berdakwah. Namun, kenyataannya, apa yang dilakukan di lapangan, gerakan dan dakwah yang disampaikan tujuannya masuk wilayah politik. Ini mengancam kedaulatan politik negara.
Menurut Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran harus didahului tiga kali surat peringatan. Kenapa ini tidak dilakukan?
Ya, nanti mengirim surat peringatan, tidak bisa satu-dua hari selesai. Tunggu saja proses yang sedang kami bahas.
Karena HTI terdaftar sebagai badan hukum, pembubaran harus melalui jalur ke pengadilan negeri. Apa strateginya?
Tunggu saja. Tidak perlu didiskusikan langkah hukum itu.
Setelah HTI, apakah ada organisasi lain yang akan dibubarkan pemerintah?
Kalau ada yang macam-macam, ya, ada lagi nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo