Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti figur 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK yang lolos seleksi tahap akhir. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, dari sepuluh nama itu lima di antaranya berasal dari unsur penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim. "Sepuluh capim pilihan panitia seleksi KPK belum mewakili elemen masyarakat," ujar Diky saat dihubungi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitia seleksi atau pansel KPK pada Selasa ini telah menyerahkan sepuluh nama capim KPK yang lolos tahap akhir yakni tes wawancara dan kesehatan kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh merilis 10 nama capim KPK yang berasal dari kalangan Polri, Kejaksaan, auditor dan akademikus. Penentuan 10 nama capim KPK ini, kata Ateh, telah dilakukan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Hasil seleksi ini juga tidak dapat diganggu gugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun capim KPK yang berasal dari kepolisian adalah Djoko Poerwanto dan Setyo Budiyanto. Sementara, capim KPK yang berasal dari kejaksaan antara lain Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak. Calon yang berlatar belakang hakim ialah Ibnu Basuki Widodo.
Capim KPK lainnya adalah Agus Djoko Pramono, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018-2023. Ahmad Alamsyah Saragih, mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia dan Ketua Komisi Informasi Pusat. Ida Budhiati, seorang akademiks yang menjabat anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Selanjutnya, Michael Rolandi Cesnanta Brata, aparatur sipil negara yang bertugas sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta. Serta, Poengky Indarti, akademikus dan aktivis yang menjabat Komisioner Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Setelah diserahkan kepada Presiden Jokowi, ke-10 nama capim KPK itu bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi III DPR akan menyeleksi dan memilih lima dari sepuluh calon sebagai pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029.
Diky Anandya mewanti-wanti agar DPR memilih figur pimpinan KPK dengan memperhatikan aspek integritas dan kompetensi para calon. Sebab, kata dia, tidak ada pasal yang menjelaskan di dalam Undang-Undang KPK bahwa jabatan pimpinan KPK wajib dari kalangan aparat penegak hukum.