Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Imparsial NIlai Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

Imparsial menilai kenaikan pangkat Mayor Teddy juga akan menyakiti perasaan anggota TNI lain.

8 Maret 2025 | 07.29 WIB

Mayor Teddy menarik perhatian publik saat terlihat di kursi pendukung Prabowo selama debat capres perdana pada 12 Desember 2023, mengenakan seragam yang sama dengan pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Klarifikasi dari pihak TNI dan Bawaslu menyatakan bahwa kehadiran Teddy adalah sebagai petugas pengamanan Prabowo, yang juga merupakan Menteri Pertahanan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Mayor Teddy menarik perhatian publik saat terlihat di kursi pendukung Prabowo selama debat capres perdana pada 12 Desember 2023, mengenakan seragam yang sama dengan pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Klarifikasi dari pihak TNI dan Bawaslu menyatakan bahwa kehadiran Teddy adalah sebagai petugas pengamanan Prabowo, yang juga merupakan Menteri Pertahanan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyatakan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor jenderal menjadi letnan kolonel sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, kesalahan ini karena Mayor Teddy mendapatkan pangkat baru saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan," ujar Ardi dalam keterangan resminya pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ardi mengkritik kenaikan pangkat itu sebagai tindakan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di TNI. Ia menilai perlakuan tersebut justru mengancam integritas pada instansi pertahanan negara. "Elit politik dan pimpinan TNI seharusnya menyadari dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan," kata dia.

Menurut Ardi, kenaikan pangkat di TNI lebih layak diberikan kepada prajurit militer yang berprestasi. Ia menganggap pangkat baru yang didapatkan Teddy hanya untuk akses politik dan jabatan pada pemerintahan. "Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan," kata Ardi.

Ardi pun meminta agar sistem kenaikan pangkat di TNI harus berlandaskan meritokrasi. Sebab, upaya ini untuk menjaga martabat ditubuh pertahanan negara. "Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI," ujarnya.

Ardi menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy juga akan menyakiti perasaan anggota TNI lain. Sebab, kenaikan itu juga melanggar prinsip meritokrasi. "Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit sistem," kata dia.

Menurut Ardi, selama ini Mayor Teddy juga tidak melaksanakan tugas sebagai prajurit militer di lapangan. Termasuk, memiliki prestasi pada instansi TNI. "Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo saat itu, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya dikabarkan mendapat kenaikan pangkat menjadi letkol. Berdasarkan dokumen Markas Besar TNI yang dilihat Tempo, 6 Maret 2025, Panglima TNI memerintahkan mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya naik satu tingkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol.

“Diperintahkan, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet RI. Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi dokumen tersebut.

Dokumen itu menyebutkan bahwa diperlukan surat perintah dari Panglima TNI untuk Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol. Panglima TNI Jenderal Agus Subianto pun menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto dan Mayor Teddy Indra Wijaya belum merespons upaya konfirmasi Tempo mengenai kenaikan pangkat tersebut.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus