Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Indonesia Minta Tambahan Kuota Pendamping Jemaah Haji 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, Indonesia minta penambahan kuota pendamping haji 2025.

17 Januari 2025 | 04.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Nazarudin Umar rapat dengan Panja BPIH Komisi VIII pembahasan terkait pelaksanaan haji tahun 2025 di Gedung DPR, Jakarta, 06 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, pemerintah Indonesia telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi. Indonesia juga menyampaikan permintaan penambahan kuota, terutama untuk pendamping haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang jelas bahwa kami minta kuota tambahan, terutama untuk pelayanan jemaah haji kita ini, pendamping jemaah haji. Soal kuota tambahan itu pun juga saya kira enggak ada masalah,” kata dia saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasaruddin menyatakan, meski sudah ada permintaan penambahan kuota, Kemenag tetap akan melakukan penyesuaian dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kurangnya fasilitas dan akomodasi saat di Tanah Suci. "Jangan sampai kita minta tambahan sebegitu banyak, tapi (nanti) enggak ada kavlingnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memutuskan mengurangi kuota pendamping haji hingga 50 persen. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tersebut untuk memperkuat rasio pendampingan guna menciptakan layanan yang lebih efektif dan tidak menyebabkan kepadatan di lokasi-lokasi haji. 

Terdapat 221.000 jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji 2025. Jika petugas haji dikurangi menjadi 50 persen artinya hanya ada 2.100 orang yang akan mendampingi jemaah. Berdasarkan perhitungan Hilman, dengan angka tersebut, rasio pendampingan menjadi 1 petugas untuk 100 jemaah. Sementara, pada kuota normal dengan 4.200 petugas, rasionya adalah 1 petugas dapat melayani 50 jemaah.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus