Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berpenghasilan. Keberadaannya sebagai tanda bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan memiliki NPWP, Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan sebagai kewajiban setiap warga negara, seperti bayar hingga lapor pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari laman resmi npwponline.com, NPWP terdiri dari 15 digit angka. Pada sebuah nomor NPWP, yang menggunakan format seperti berikut: 99.999.999.9-999.999.
Dua digit pertama menunjukkan Identitas Wajib Pajak. Jika pada dua digit terdapat angka 01 sampai 03 adalah Wajib Pajak Badan. Untuk angka 04 dan 06 adalah Wajib Pajak Pengusaha, angkat 05 adalah Wajib Pajak Karyawan dan jika 07 sampai 09 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.
NPWP terbagi atas dua berdasarkan jenisnya. Pertama NPWP Pribadi, yang diberikan kepada setiap orang yang punya penghasilan di Indonesia. Kedua, NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Enam digit berikut, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Nomor Registrasi atau Urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 berfungsi sebagai Alat Pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
Tiga digit berikutnya 99.999.999.9-999.999 adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Contohnya 015, berarti NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet.
Tiga digit terakhir, 99.999.999.9-999.999 menunjukkan Status Wajib Pajak. Jika 000 berarti Tunggal atau Pusat dan jika 00x (001,002 dst) berarti Cabang, di mana angka akhir menunjukkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001; cabang ke-2 maka 002; dst.).
Kode unik inilah yang membuat data perpajakan seorang WP tidak akan tertukar dengan orang lain. Kode seri pada NPWP memiliki 15 angka yang mengidentifikasikan identitas wajib pajak, kode KPP dan status wajib pajak.
WILDA HASANAH