Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021. Selama pembatasan, pemerintah masih membatasi pelbagai aktivitas, termasuk belajar-mengajar.
Aturan ini dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Berikut ini sejumlah ketentuan mengenai kegiatan sekolah, baik untuk daerah dengan status level 4, level 3, maupun level 2.
1. Level 4
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Level 3
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
- Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka kapasitas siswanya dibatasi maksimal 50 persen.
- SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB bisa menghadirkan siswa 62 persen sampai dengan 100 persen dengan maksimal 15 peserta didik per kelas. Sekolah harus memastikan siswa menjaga jarak minimal 1,5 meter.
- Kapasitas PAUD maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik lima orang. Sekolah harus memastikan siswa menjaga jarak minimal 1,5 meter.
3. Level 2
- bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, kapasitas peserta didik dibatasi maksimal 50 persen.
- Untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal peserta didik bisa mencapai 62-100 persen dengan 0eserta maksimal 5 orang. Jarak masing-masijg siswa minimal 1,5 meter.
- Sekolah PAUD bisa menampung maksimal 33 siswa dengan maksimal jumlah lima orang. Masing-masing siswa wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi jalannya PPKM setiap satu pekan sekali. Evaluasi ini mengacu pada indikator kesehatan dari WHO dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.