Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Aturan Lengkap PPKM 10-16 Agustus untuk Sekolah di Jawa dan Bali

Berikut ini sejumlah ketentuan mengenai kegiatan sekolah, baik untuk daerah dengan status PPKM level 4, level 3, maupun level 2.

10 Agustus 2021 | 09.02 WIB

Seorang guru memberikan arahan kepada murid saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Seorang guru memberikan arahan kepada murid saat mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021. Selama pembatasan, pemerintah masih membatasi pelbagai aktivitas, termasuk belajar-mengajar.

Aturan ini dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Berikut ini sejumlah ketentuan mengenai kegiatan sekolah, baik untuk daerah dengan status level 4, level 3, maupun level 2.

1. Level 4

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

2. Level 3

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

- Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka kapasitas siswanya dibatasi maksimal 50 persen.

- SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB bisa menghadirkan siswa 62 persen sampai dengan 100 persen dengan maksimal 15 peserta didik per kelas. Sekolah harus memastikan siswa menjaga jarak minimal 1,5 meter.

- Kapasitas PAUD maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik lima orang. Sekolah harus memastikan siswa menjaga jarak minimal 1,5 meter.

3. Level 2

- bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, kapasitas peserta didik dibatasi maksimal 50 persen.

- Untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal peserta didik bisa mencapai 62-100 persen dengan 0eserta maksimal 5 orang. Jarak masing-masijg siswa minimal 1,5 meter.

- Sekolah PAUD bisa menampung maksimal 33 siswa dengan maksimal jumlah lima orang. Masing-masing siswa wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengevaluasi jalannya PPKM setiap satu pekan sekali. Evaluasi ini mengacu pada indikator kesehatan dari WHO dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus