Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Perambahan hutan dan perdagangan kayu ilegal masih terjadi di Papua. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) PT Ayamaru Sertifikasi membekukan izin sertifikat dua perusahaan pengelolaan kayu olahan di Jayapura, yaitu CV Mevan Jaya dan PT Sijas Express Unit II. Tim audit ad hoc PT Ayamaru menemukan bukti bahwa dua perusahaan tersebut menerima sejumlah kayu olahan tanpa dokumen sah yang diduga berasal dari warga lokal. "Dibekukan selama tiga bulan. Kalau tak ada perbaikan dengan audit penilikan selama masa itu, bisa kami cabut izinnya," kata Direktur PT Ayamaru Sertifikasi, Akhmad, saat dihubungi Tempo, pekan lalu.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antimafia Hutan melaporkan dugaan penggunaan kayu ilegal oleh tujuh perusahaan pengolahan kayu di Sarmi dan Jayapura, Papua. Perusahaan tersebut terdiri atas lima perusahaan pemegang izin sertifikasi dari PT Ayamaru dan dua perusahaan pemegang izin dari PT Transtra Permada. PT Ayamaru kemudian melakukan audit dengan hasil tiga perusahaan tak terbukti melakukan pelanggaran. Adapun dua perusahaan, CV Mevan dan PT Sijas, harus menjalani audit khusus pada 9-30 Januari 2018.
Tim ad hoc menemukan bukti CV Mevan dan PT Sijas tak memiliki dokumen jual-beli untuk semua kayu olahan yang diterimanya. Sebagian kayu diduga berasal dari warga tanpa melalui proses yang sah. Kayu tersebut juga tak memiliki bukti serah-terima kayu bulat, dokumen angkutan hasil kayu, dokumen legalitas atau DKP, dan dokumen pendukung RPBBI. "Hasilnya sudah kami kirimkan ke koalisi masyarakat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata dia.
Anggota Koalisi Antimafia Hutan, Syahrul Fitra, mengatakan temuan tim ad hoc PT Ayamaru senada dengan hasil pemeriksaan mendadak Komisi Pemberantasan Korupsi dan KLHK, awal Desember 2017. Pada saat itu, KPK menemukan 845 batang kayu merbau ilegal di Kampung Rephang Muaib. Barang bukti yang sudah disita KLHK dan kepolisian tersebut kemudian hilang hingga saat ini. "Tak cukup hanya sanksi pembekuan oleh LVLK. KLHK harus turun tangan juga," kata dia. Menurut peneliti dari lembaga swadaya Auriga tersebut, proses pidana dan audit KLHK pun jangan mengkambinghitamkan warga yang mengirimkan kayu ilegal ke perusahaan pengelolaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho, Sandi mengatakan kantornya belum menerima informasi detail dari Direktorat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari tentang surat tembusan PT Ayamaru. Tapi, menurut dia, penyidik KLHK masih berada di Papua untuk menuntaskan penegakan hukum atas tindakan ilegal korporasi pengelolaan kayu. "Sedang dikembangkan ke tindak pidana," kata Ridho. FRANSISCO ROSARIANS
Hasil Pemeriksaan
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu, PT Ayamaru Sertifikasi, mengeluarkan sanksi pembekuan izin usaha selama tiga bulan kepada dua perusahaan pengelolaan hasil olahan kayu, CV Mevan Jaya dan PT Sijas Expres II. Keputusan tersebut diambil setelah tim audit ad hoc PT Ayamaru menemukan sejumlah bukti dua perusahaan tersebut menggunakan kayu ilegal yang diterima dari masyarakat lokal. Berikut ini rangkuman temuannya.
CV Mevan Jaya
-Kapasitas izin: 6.000 meter kubik per tahun
-Pabrik: Kampung Rhepang Muaif, Nimbokrang, Jayapura, Papua
Temuan:
-Tidak terpenuhinya ketentuan dokumen jual-beli suplai bahan baku. Mevan mampu menunjukan dokumen jual-beli dari tiga perusahaan penyuplai bahan baku. Tapi tim menemukan kayu tanpa dokumen yang diduga bukan berasal dari tiga perusahaan itu.
-Tidak terpenuhinya ketentuan bukti serah-terima kayu bulat dari hutan negara.
-Tidak terpenuhinya ketentuan dokumen angkutan hasil kayu yang sah pada bahan baku kayu olahan dari masyarakat.
-Tak adanya dokumen legalitas atau DKP dari kayu olahan masyarakat.
-Mevan tak memiliki dokumen pendukung RPBBI yang menyatakan juga akan menerima kayu olahan dari masyarakat.
PT Sijas Expres Unit II
-Kapasitas izin: 6.000 meter kubik per tahun
-Pabrik: Sarmi, Desa Benyom, Nimbokrang, Jayapura, Papua
Temuan:
-Seperti CV Mevan, PT Sijas juga tak memenuhi ketentuan dokumen jual-beli suplai bahan baku. Tim menemukan adanya kayu-kayu olahan tanpa dokumen yang diterima PT Sijas, selain dari dua perusahaan penyuplai bahan baku berdokumen.
-Temuan lainnya juga serupa dengan CV Mevan, yaitu tak terpenuhinya ketentuan bukti serah-terima kayu bulat dari hutan negara, tak terpenuhinya ketentuan dokumen angkutan hasil kayu yang sah, tak adanya dokumen legalitas atau DKP, dan dokumen pendukung RPBBI. Semua ini merujuk pada kayu olahan yang diterima tanpa dokumen dari masyarakat. FRANSISCO ROSARIANS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo