Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto ihwal rencana memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara menuai kritik dari pegiat antikorupsi. Mereka menilai pernyataan tersebut jauh dari panggang pemberantasan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peneliti pada Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan pernyataan Prabowo cenderung menguntungkan koruptor dengan cara memberikan pengampunan terhadap tindakan yang merugikan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini terkesan jadi upaya untuk melindungi koruptor ketimbang untuk memperkuat pemberantasan korupsi," kata Herdiansyan saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Herdianysah, pernyataan Prabowo juga amat keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang termaktub pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam Pasal 4 itu, dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara oleh koruptor tidak bisa menjadi legitimasi untuk membebaskan koruptor tersebut dari hukuman pidana.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, koruptor tetap harus dihukum meski telah mengembalikan penuh kerugian negara," ujar Herdiansyah.
Dihubungi terpisah, pengajar hukum tata negara dari Uviversitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pernyataan memberikan pengampunan pada koruptor yang mengembalikan kerugian dengan membebaskan koruptor dari jerat pidana, adalah suatu hal yang tidak tepat.
Menurut dia, mereka yang melakukan tindak pidana, tetap harus diberikan hukuman sebagai ganjaran atas tindakan yang dilakukan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah upaya atau ganti rugi bagi koruptor untuk bebas dari jeratan undang-undang.
Kendati begitu, Feri berpandangan pernyataan Prabowo mengenai pemberian kesempatan taubat bagi koruptor ini masih memiliki suatu hal yang positif, yaitu sebagai upaya untuk mengungkap praktik korupsi yang tidak terendus aparat penegak hukum.
"Kalau untuk membuat pelaku mengembalikan kerugian dan mengakui perbuatannya, ini tentu posisif. Tetapi, kalau kemudian dijadikan upaya untuk membebaskan diri, ini adalah suatu hal yang sangat keliru," kata Feri.
Saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat.
Menurut Prabowo, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah, dan tidak akan dipublikasikan identitasnya ke hadapan publik.
"Kami beri kesempatan dikembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," kata Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.
Tempo, belum memperoleh konfirmasi dan jawaban dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi ihwal pernyataan Prabowo mengenai pemberian kesempatan koruptor untuk bertaubat.
Hingga artikel ini dipublikasikan, pesan yang dikirim melalui nomor telepon WhatsApp Hasan Nasbi, hanya menunjukan notifikasi dua centang abu, atau hanya terkirim saja belum dibaca.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.