Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional, Achmad Baidowi, mengungkapkan responsnya terhadap pemajuan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu 2024 yang akan datang. Dia menyatakan akan menunggu terlebih dahulu penjelasan dan kepastian dari KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baidowi yang biasa disapa Awiek itu menyampaikan pemajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini artinya harus mengubah PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Terkait dengan PKPU ini, kata dia, tentu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mendengarkan terlebih dahulu penjelasan atau pun alasan dari KPU perihal alasan pemajuan jadwal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu kan harus mengubah PKPU, nah terkait PKPU itu tentu DPR harus mendengarkan penjelasan dari KPU ataupun alasan dari KPU kenapa dimajukan,” ujar Awiek saat dihubungi, pada Senin, 11 September 2023.
Awiek mengatakan jika sekiranya hal tersebut sudah disampaikan ke DPR dan bisa diterima, tentu jadwal ini bisa dimajukan. Menurutnya, sebelum adanya penjelasan dari KPU, ini akan menjadi susah. Jika alasan KPU masuk akal, DPR baru akan bisa mengambil keputusan.
“Kalau sekiranya itu sudah disampaikan ke DPR, DPR bisa terima, tentu bisa dimajukan. Sebelum ada penjelasannya ya kami susah. Kalau nanti masuk akal baru DPR bisa ambil keputusan. Kami tunggu dulu penjelasan KPU,” ujarnya.
Awiek menegaskan secara politik ini memang harus ada kepastian dari awal. Dia juga menegaskan kembali untuk menunggu penjelasan dari KPU. “Secara politik harus ada kepastian lebih awal, tapi sekali lagi kita tunggu dulu reasoning dari KPU,” ujar Awiek.
Sebelumnya, muncul rencana perubahan atau pemajuan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 sebelumnya dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun dalam peraturan terbaru yang saat ini tengah direvisi oleh KPU, jadwal pendaftaran tersebut dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI