WAJAH 9 mahasiswa itu tampak gembira. Seusai sembahyang Jum'at
pekan lalu, Lukman Hakim (Ketua DM UI), Chudori Hamid (Ketua DM
IKIP Jakarta), Haryono Jusuf (Sekjen DM IAIN Syarif
Hidayatullah), Ibrahim Zakir, Dody Suradireja, Rosmel Jalil,
Indra Cahya Kadi, Nizar Dahlan dan Nazmi Ali Imron meninggalkan
tempat Tim Pemeriksa Daerah Guntur sesudah 11 bulan ditahan.
Menurut Majelis Hakim para mahasiswa itu dikenakan penangguhan
penahanan. Istilah populernya: tahanan luar.
Berturut-turut pekan lalu mereka datang ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menandatangani semacam perjanjian. Antaranya tidak
akan melarikan diri, akan patuh pada panggilan pengadilan, tidak
akan melakukan kegiatan lain kecuali kuliah dan tidak akan
melarikan diri kalau dipidana. Juga bersedia ditahan kembali
bila dianggap perlu. "Pemerintah dan situasi selalu berobah.
Karena itu mereka diminta kesediaan ditahan kembali," kata Ketua
Majelis Hakim Chabib Syarbini.
Peti Es
Keluarnya penetapan tahanan luar itu agaknya berkat kegigihan
para pembela yang mendapat tanggapan baik dari Mahkamah Agung.
Dalam perternuannya dengan para pembela bulan lalu, Ketua
Mahkamah Agung Umar Seno Adji menganjurkan agar permohonan untuk
penahanan luar mahasiswa itu dilengkapi lagi. Itu yang segera
dilakukan tim pembela. Termasuk surat jaminan dari rektor
perguruan tinggi yang bersangkutan. Rektor UI Prof. Mahar
Mardjono misalnya menyatakan bersedia menjamin para mahasiswa UI
selama menjalani tahanan luarnya akan mematuhi ketentuan hukum
acara pidana dan ketentuan khusus lainnya. "Kalau mereka
melanggar ketentuan itu, mereka akan saya pecat dari UI dan
jaminan saya menjadi batal," tegas Mahar. Ia menjanjikan Lukman
Hakim, Ibrahim Zakir dan Doddy boleh mengikuti kuliah selama
penangguhan penahanan mereka.
Dan itulah rupanya yang akan dilakukan mereka. "Saya akan
melanjutkan pelajaran yang tinggal 6 bulan lagi," kata Lukman
Hakim (25 tahun), calon sarjana Farmasi. Meski demikian di
samping belajar ia akan tetap mengikuti perkembangan di luar
kampus. Bersama 8 mahasiswa lain, mulanya ia ditahan berdasar
tuduhan melakukan tindakan subversi. Tapi 26 Oktober lalu, Jaksa
Tinggi Jakarta Surono membebaskan mereka dari tuduhan ini dan
hanya dikenakan tuduhan pidana menghina Kepala Negara. Walau
gembira dengan penangguhan penahanannya, buat Lukman untuk
menyelesaikan dengan baik persoalannya "seyogyanya pengadilan
tetap diselenggarakan. "
Apakah perkara mahasiswa ini akan dipeti-eskan seperti pernah
terjadi pada banyak tahanan Peristiwa 15 Januari? Pihak
pengadilan kabarnya ingin perkara ini diteruskan. Juga
kejaksaan. Beberapa jaksa yang akhir Nopember lalu dikabarkan
"mendadak mendapat tugas baru" kabarnya dikirim ke Bangka untuk
mengusut penyelundupan pasir timah yang menurut Pangkopkamtib
Sudomo melibatkan banyak pejabat pemerintah setempat. Diduga
akhir Januari ini tugas itu selesai hingga pengadilan dapat
dimulai.
Darah Tinggi
Dengan penahanan luar para mahasiswa, mereka yang ditahan dalam
rangka pengamanan Sidang Umum MPR di Jakarta kini tinggal Bung
Tomo, Ismail Suny, Mahbub Djunaedi serta seorang dosen ITB, Ir.
Imanuddin. Mahbub sejak Juni dirawat di RS Gatot Subroto karena
penyakit tekanan darah tinggi. Selain mereka, ada juga 61 orang
anggota GPI tahanan Laksusda yang dituduh merencanakan teror
menjelang SU MPR.
Bila proses penahanan luar mahasiswa Jakarta berjalan lancar, di
kota lain tampaknya alot. "Tak ada salahnyaKejati Jawa Barat
juga meniru Jakarta menahan mereka di luar," kata Ahmad
Sumadipraja dari Biro Bantuan Hukum Universitas Padjadjaran. Tim
pembela katanya sudah lama menganjukan permintaan ini, tapi
belum juga terkabul.
Di Surabaya keadaannya sama, kalau tidak lebih sulit. Rektor ITS
Mahmud Zaky sudah beberapa bulan lalu minta pada Laksusda agar 2
mahasiswanya ditahan luar. Tapi berbeda dengan UI dan ITB, Zaky
terus terang tidak bersedia menjamin kedua, mahasiswa itu.
"Anak kandung sendiri lelum bisa kita jamin," katanya. Ia
mengambil contoh ITB. Rektornya sudah berani menjamin tapi
kemudian tidak berhasil menghadapkan beberapa mahasiswa ketika
diminta Kejati. Ia cenderung untuk menyerahkan soal ini Pada tim
pembela.
Di Yogyakarta kapan pengadilan mahasiswa dimulai juga belum
pasti, malah berkas perkaranya ditarik Kejaksaan untuk
diperbaiki. Tapi mahasiswa Maqdir Ismail berkat usaha Rektor UII
ditahan luar sejak akhir Agustus lalu.
Nasib pengadilan 4 mahasiswa Medan yang masih ditahan juga
belum jelas walau sidang sudah ditunda tiga kali. Hanya seorang
yang ditahan luar sedang permintaan tim pembela berulang kali
agar yang lainnya juga diperlakukan sa ma belum juga dijawab. Di
samping mereka, seorang dosen Fakultas Kedokteran Gigi USU drg
Parluhutan Siregar turut juga ditahan sejak Januari 1978. Dia
dituduh membiayai dan memberi tiket pesawat terbang pada
beberapa aktivis mahasiswa USU untuk pergi ke Jakarta. Kabarnya
berkas perkaranya malah belum sampai ke Kejati maupun Pengadilan
Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini