Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jaminan Itu Bisa Batal

Rektor UI Prof. Mahar Mardjono bersedia menjamin para mahasiswa selama menjalani tahanan luar, untuk mematuhi ketentuan hukum acara pidana & ketentuan khusus lainnya. Bila dilanggar, jaminan batal. (nas)

6 Januari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WAJAH 9 mahasiswa itu tampak gembira. Seusai sembahyang Jum'at pekan lalu, Lukman Hakim (Ketua DM UI), Chudori Hamid (Ketua DM IKIP Jakarta), Haryono Jusuf (Sekjen DM IAIN Syarif Hidayatullah), Ibrahim Zakir, Dody Suradireja, Rosmel Jalil, Indra Cahya Kadi, Nizar Dahlan dan Nazmi Ali Imron meninggalkan tempat Tim Pemeriksa Daerah Guntur sesudah 11 bulan ditahan. Menurut Majelis Hakim para mahasiswa itu dikenakan penangguhan penahanan. Istilah populernya: tahanan luar. Berturut-turut pekan lalu mereka datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menandatangani semacam perjanjian. Antaranya tidak akan melarikan diri, akan patuh pada panggilan pengadilan, tidak akan melakukan kegiatan lain kecuali kuliah dan tidak akan melarikan diri kalau dipidana. Juga bersedia ditahan kembali bila dianggap perlu. "Pemerintah dan situasi selalu berobah. Karena itu mereka diminta kesediaan ditahan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Chabib Syarbini. Peti Es Keluarnya penetapan tahanan luar itu agaknya berkat kegigihan para pembela yang mendapat tanggapan baik dari Mahkamah Agung. Dalam perternuannya dengan para pembela bulan lalu, Ketua Mahkamah Agung Umar Seno Adji menganjurkan agar permohonan untuk penahanan luar mahasiswa itu dilengkapi lagi. Itu yang segera dilakukan tim pembela. Termasuk surat jaminan dari rektor perguruan tinggi yang bersangkutan. Rektor UI Prof. Mahar Mardjono misalnya menyatakan bersedia menjamin para mahasiswa UI selama menjalani tahanan luarnya akan mematuhi ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan khusus lainnya. "Kalau mereka melanggar ketentuan itu, mereka akan saya pecat dari UI dan jaminan saya menjadi batal," tegas Mahar. Ia menjanjikan Lukman Hakim, Ibrahim Zakir dan Doddy boleh mengikuti kuliah selama penangguhan penahanan mereka. Dan itulah rupanya yang akan dilakukan mereka. "Saya akan melanjutkan pelajaran yang tinggal 6 bulan lagi," kata Lukman Hakim (25 tahun), calon sarjana Farmasi. Meski demikian di samping belajar ia akan tetap mengikuti perkembangan di luar kampus. Bersama 8 mahasiswa lain, mulanya ia ditahan berdasar tuduhan melakukan tindakan subversi. Tapi 26 Oktober lalu, Jaksa Tinggi Jakarta Surono membebaskan mereka dari tuduhan ini dan hanya dikenakan tuduhan pidana menghina Kepala Negara. Walau gembira dengan penangguhan penahanannya, buat Lukman untuk menyelesaikan dengan baik persoalannya "seyogyanya pengadilan tetap diselenggarakan. " Apakah perkara mahasiswa ini akan dipeti-eskan seperti pernah terjadi pada banyak tahanan Peristiwa 15 Januari? Pihak pengadilan kabarnya ingin perkara ini diteruskan. Juga kejaksaan. Beberapa jaksa yang akhir Nopember lalu dikabarkan "mendadak mendapat tugas baru" kabarnya dikirim ke Bangka untuk mengusut penyelundupan pasir timah yang menurut Pangkopkamtib Sudomo melibatkan banyak pejabat pemerintah setempat. Diduga akhir Januari ini tugas itu selesai hingga pengadilan dapat dimulai. Darah Tinggi Dengan penahanan luar para mahasiswa, mereka yang ditahan dalam rangka pengamanan Sidang Umum MPR di Jakarta kini tinggal Bung Tomo, Ismail Suny, Mahbub Djunaedi serta seorang dosen ITB, Ir. Imanuddin. Mahbub sejak Juni dirawat di RS Gatot Subroto karena penyakit tekanan darah tinggi. Selain mereka, ada juga 61 orang anggota GPI tahanan Laksusda yang dituduh merencanakan teror menjelang SU MPR. Bila proses penahanan luar mahasiswa Jakarta berjalan lancar, di kota lain tampaknya alot. "Tak ada salahnyaKejati Jawa Barat juga meniru Jakarta menahan mereka di luar," kata Ahmad Sumadipraja dari Biro Bantuan Hukum Universitas Padjadjaran. Tim pembela katanya sudah lama menganjukan permintaan ini, tapi belum juga terkabul. Di Surabaya keadaannya sama, kalau tidak lebih sulit. Rektor ITS Mahmud Zaky sudah beberapa bulan lalu minta pada Laksusda agar 2 mahasiswanya ditahan luar. Tapi berbeda dengan UI dan ITB, Zaky terus terang tidak bersedia menjamin kedua, mahasiswa itu. "Anak kandung sendiri lelum bisa kita jamin," katanya. Ia mengambil contoh ITB. Rektornya sudah berani menjamin tapi kemudian tidak berhasil menghadapkan beberapa mahasiswa ketika diminta Kejati. Ia cenderung untuk menyerahkan soal ini Pada tim pembela. Di Yogyakarta kapan pengadilan mahasiswa dimulai juga belum pasti, malah berkas perkaranya ditarik Kejaksaan untuk diperbaiki. Tapi mahasiswa Maqdir Ismail berkat usaha Rektor UII ditahan luar sejak akhir Agustus lalu. Nasib pengadilan 4 mahasiswa Medan yang masih ditahan juga belum jelas walau sidang sudah ditunda tiga kali. Hanya seorang yang ditahan luar sedang permintaan tim pembela berulang kali agar yang lainnya juga diperlakukan sa ma belum juga dijawab. Di samping mereka, seorang dosen Fakultas Kedokteran Gigi USU drg Parluhutan Siregar turut juga ditahan sejak Januari 1978. Dia dituduh membiayai dan memberi tiket pesawat terbang pada beberapa aktivis mahasiswa USU untuk pergi ke Jakarta. Kabarnya berkas perkaranya malah belum sampai ke Kejati maupun Pengadilan Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus